PT TAS terjebak dalam kondisi Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan gugatan atas pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu yuridis. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat, di mana tanggal stempel pos pengiriman dianggap sebagai tanggal diterima.
Inti konflik bermula ketika PT TAS berupaya membatalkan STP PPN Masa Mei 2019 melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Penggugat berargumen bahwa mereka telah memenuhi ketentuan formal dan materiil, termasuk penggunaan Faktur Pajak yang diklaim sesuai PER-24/PJ/2012. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Tergugat mengajukan eksepsi formal yang sangat kuat, dengan membuktikan bahwa Surat Gugatan baru dikirimkan melalui pos pada tanggal 24 Januari 2025, padahal batas akhir pengajuan jatuh pada 22 Januari 2025 (30 hari sejak pengiriman keputusan oleh DJP melalui pos pada 23 Desember 2024).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memprioritaskan pemeriksaan formalitas sebelum meninjau pokok sengketa. Hakim menegaskan bahwa kepastian hukum dalam hukum acara perpajakan bersifat mutlak. Bukti resi pos dari Tergugat menjadi kunci yang tidak terbantahkan untuk menghitung masa kedaluwarsa hak gugat. Karena Penggugat mengakui keterlambatan tersebut dalam persidangan, Majelis Hakim tidak memiliki pilihan hukum lain selain menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima tanpa mempertimbangkan argumen materiil mengenai Faktur Pajak digunggung.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak; sengketa yang secara materiil mungkin memiliki posisi kuat bisa kandas seketika akibat kelalaian administratif dalam menghitung hari. Kasus ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, ketelitian terhadap kalender hukum sama pentingnya dengan penguasaan substansi regulasi. Kegagalan mematuhi limitation period mengakibatkan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan substantif tertutup rapat secara permanen di tingkat pertama dan terakhir.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini