Kepastian hukum pembebanan biaya promosi sangat bergantung pada kepatuhan formal wajib pajak dalam menyusun daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010. Dalam sengketa PT TPI, Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan dokumen formal ini berakibat pada koreksi fiskal yang tidak dapat dibantah secara substansi. Konflik muncul ketika Terbanding mengoreksi biaya Sign & Off-Shelf Display sebesar Rp1.034.449.999 karena dianggap sebagai biaya promosi tanpa daftar nominatif. Pemohon Banding berargumen bahwa biaya tersebut adalah potongan penjualan (sales discount) yang diberikan kepada outlet atas pencapaian target, sehingga secara substansi merupakan pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan pemasangan display produk di outlet bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat citra produk kepada konsumen luas, yang merupakan karakteristik biaya promosi. Karena Pemohon Banding gagal melampirkan daftar nominatif sesuai mandat regulasi, Majelis Hakim mempertahankan koreksi tersebut. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bahwa klasifikasi akuntansi sebagai "potongan penjualan" tidak serta-merta menggugurkan kewajiban formal jika substansi transaksi memenuhi kriteria biaya promosi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini