Pengadilan Pajak dalam Putusan PUT-002099.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 membatalkan koreksi Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas Pajak Masukan (PM) PPN. Sengketa ini berpusat pada PPN sebesar Rp264.347.340,00 untuk Masa Pajak Oktober 2018 , yang timbul dari biaya pembangunan mess (perumahan) karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT CG. Putusan ini memberikan preseden krusial mengenai interpretasi "hubungan langsung" PPN atas biaya fasilitas di daerah terpencil.
Konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi PM atas pembangunan mess karyawan. DJP mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyatakan PM tidak dapat dikreditkan jika tidak memiliki "hubungan langsung" dengan kegiatan usaha. Menurut DJP, mess karyawan adalah fasilitas kesejahteraan yang bersifat konsumtif dan tidak terkait langsung dengan kegiatan inti usaha (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen). Terbanding juga menegaskan bahwa status Wajib Pajak sebagai "Daerah Terpencil" (berdasarkan KEP-244/WPJ.06/2017 ) adalah fasilitas PPh (mengizinkan biaya natura deductible ) yang tidak relevan untuk pengkreditan PPN.
Pemohon Banding menolak pandangan ini. Argumen Pemohon Banding bertumpu pada tiga pilar. Pertama, penyediaan mess adalah kewajiban hukum (UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ) dan keharusan faktual karena lokasi perkebunan yang terisolasi. Fasilitas ini esensial untuk menjaga produktivitas karyawan. Kedua, status "Daerah Terpencil" (KEP-244/WPJ.06/2017 ) dan PMK-83/PMK.03/2009 secara eksplisit mengizinkan biaya perumahan karyawan tersebut dibiayakan (deductible) dalam PPh Badan. Ketiga, Pemohon Banding berdalil bahwa karena biaya tersebut deductible PPh (terkait 3M ), maka secara esensi biaya itu berhubungan langsung dengan kegiatan usaha produksi. Oleh karena itu, syarat Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN telah terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepenuhnya mendukung Pemohon Banding dan mengabulkan seluruh permohonan. Majelis Hakim mengakui status "Daerah Terpencil" (KEP-244/WPJ.06/2017 ) sebagai faktor penentu. Majelis berpendapat bahwa karena KEP tersebut mengizinkan biaya mess karyawan dibebankan sebagai biaya fiskal (PPh), maka biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, Majelis menyimpulkan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Majelis juga mengonfirmasi bahwa Faktur Pajak sengketa telah memenuhi syarat formal dan material (Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN).
Putusan ini mengafirmasi bahwa dalam konteks operasional daerah terpencil, fasilitas PPh (deductibility) dapat digunakan sebagai argumen kuat untuk mendukung "hubungan langsung" dalam pengkreditan PPN Masukan (creditability) atas fasilitas karyawan. Koreksi Terbanding dibatalkan , dan PPN Masa Pajak Oktober 2018 ditetapkan kembali menjadi Lebih Bayar sebesar Rp1.704.811.380,00.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini