Strategi PT AKPI Memenangkan Sengketa Transfer Pricing: Mengapa TNMM Lebih Unggul dari RPM dalam Transaksi Ekspor Film Plastik?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-097083.15/2012/PP/M.XVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 24 Juli 2026 | 09:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT AKPI Memenangkan Sengketa Transfer Pricing: Mengapa TNMM Lebih Unggul dari RPM dalam Transaksi Ekspor Film Plastik?

Sengketa Transfer Pricing PT AKPI: Pemilihan Metode TNMM vs RPM dan Koreksi Penghasilan Neto Rp 29,8 Miliar

Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas penghasilan neto PT AKPI tahun pajak 2012 sebesar Rp 29.809.110.824 dengan dalih transaksi afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Inti konflik bermula dari perbedaan fundamental dalam pemilihan metode transfer pricing, di mana Terbanding (DJP) menerapkan Resale Price Method (RPM) karena menganggap entitas afiliasi di Malaysia hanya berfungsi sebagai distributor tanpa nilai tambah. Sebaliknya, Pemohon Banding mempertahankan penggunaan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana terdokumentasi dalam TP Documentation, dengan argumen bahwa terdapat perbedaan spesifikasi teknis produk yang signifikan yang tidak dapat diakomodasi oleh metode RPM di tingkat laba kotor.

Pertimbangan Majelis Hakim: Keandalan Metode TNMM dan Kalkulasi Ulang Margin Operasional

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum bahwa pemilihan metode harus didasarkan pada tingkat keandalan data pembanding dan analisis fungsional yang mendalam. Majelis menilai penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding lebih tepat karena metode ini lebih toleran terhadap perbedaan fitur produk dibandingkan RPM yang sangat sensitif terhadap kesamaan barang. Namun, berdasarkan pemeriksaan bukti material, Majelis menemukan bahwa margin operasional Pemohon pada transaksi tertentu masih berada di bawah rentang kuartil bawah pembanding yang valid. Implikasinya, Majelis melakukan kalkulasi ulang yang menghasilkan keputusan "Kabul Sebagian". Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi dalam pemilihan metode dan ketersediaan data pembanding yang apple-to-apple untuk mempertahankan posisi wajib pajak dalam sengketa harga transfer.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011552.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011553.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter