Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean hanya karena alasan administratif. Dalam kasus PT. HI, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp327.579.855,00 karena Pemohon Banding dianggap salah mengisi kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak (SSP), di mana penyetoran dilakukan tidak pada masa saat terutangnya jasa tersebut berdasarkan posting date di buku besar perusahaan. Terbanding menilai kesalahan formal ini mengakibatkan SSP tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.
Inti konflik ini terletak pada interpretasi rigiditas administratif versus substansi hak wajib pajak. Terbanding bersikukuh bahwa SSP yang tidak sesuai dengan saat terutang (masa pajak) adalah cacat hukum. Namun, Pemohon Banding memberikan argumen balasan yang kuat dengan merujuk pada poin 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PPN yang penyetorannya terlambat tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak terjadinya penyetoran atau pada Masa Pajak berikutnya dalam jangka waktu 3 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Majelis menegaskan bahwa selama PPN atas pemanfaatan JKP luar negeri tersebut benar-benar telah disetorkan ke kas negara, maka hak pengkreditan tetap melekat pada Wajib Pajak. Kesalahan dalam mencantumkan Masa Pajak atau keterlambatan setor hanyalah pelanggaran administratif yang seharusnya dikenai sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, bukan penghilangan hak substansial pengkreditan Pajak Masukan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa asas substance over form harus dikedepankan dalam sengketa PPN. Wajib Pajak tidak boleh kehilangan hak kredit pajaknya hanya karena kesalahan minor dalam pengisian formulir SSP, selama pembayaran pajaknya valid dan dapat dibuktikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini