Salah Isi Masa Pajak di SSP? Tenang, Hak Kredit Pajak Masukan PPN Luar Negeri Tidak Serta Merta Hangus!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Isi Masa Pajak di SSP? Tenang, Hak Kredit Pajak Masukan PPN Luar Negeri Tidak Serta Merta Hangus!

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan PT. HI: Pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean dan Kesalahan Masa Pajak pada SSP

Direktur Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean hanya karena alasan administratif. Dalam kasus PT. HI, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp327.579.855,00 karena Pemohon Banding dianggap salah mengisi kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak (SSP), di mana penyetoran dilakukan tidak pada masa saat terutangnya jasa tersebut berdasarkan posting date di buku besar perusahaan. Terbanding menilai kesalahan formal ini mengakibatkan SSP tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

Inti Sengketa: Rigiditas Formalitas vs Hak Substantif Berdasarkan SE-147/PJ/2010

Inti konflik ini terletak pada interpretasi rigiditas administratif versus substansi hak wajib pajak. Terbanding bersikukuh bahwa SSP yang tidak sesuai dengan saat terutang (masa pajak) adalah cacat hukum. Namun, Pemohon Banding memberikan argumen balasan yang kuat dengan merujuk pada poin 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PPN yang penyetorannya terlambat tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak terjadinya penyetoran atau pada Masa Pajak berikutnya dalam jangka waktu 3 bulan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Mengedepankan Keabsahan Setor Ke Kas Negara dan Asas Substance Over Form

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Majelis menegaskan bahwa selama PPN atas pemanfaatan JKP luar negeri tersebut benar-benar telah disetorkan ke kas negara, maka hak pengkreditan tetap melekat pada Wajib Pajak. Kesalahan dalam mencantumkan Masa Pajak atau keterlambatan setor hanyalah pelanggaran administratif yang seharusnya dikenai sanksi bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, bukan penghilangan hak substansial pengkreditan Pajak Masukan.

Implikasi Hukum dan Kepastian Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa asas substance over form harus dikedepankan dalam sengketa PPN. Wajib Pajak tidak boleh kehilangan hak kredit pajaknya hanya karena kesalahan minor dalam pengisian formulir SSP, selama pembayaran pajaknya valid dan dapat dibuktikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006210.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter