Salah Input Nilai Faktur Pajak Miliaran Rupiah? Begini Cara PT PS Memenangkan Sengketa di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 17:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Input Nilai Faktur Pajak Miliaran Rupiah? Begini Cara PT PS Memenangkan Sengketa di Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak Masukan PT PS: Koreksi Rp3,76 Miliar dan Pengungkapan Ketidakbenaran Pasal 8 Ayat (4) UU KUP

Sengketa ini berfokus pada koreksi Pajak Masukan senilai Rp3.762.780.480,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT PS untuk Masa Pajak Februari 2013. Inti konflik terletak pada penolakan Terbanding atas permohonan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Terbanding berargumen bahwa pengungkapan tersebut tidak sah secara formal karena tidak dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) pelunasan beserta sanksi kenaikan 50%, serta menganggap proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir yang tidak memungkinkan lagi adanya koreksi mandiri oleh Wajib Pajak.

Argumen Pemohon Banding: Clerical Error Input e-SPT dan Linimasa Penyampaian Pengungkapan

Di sisi lain, PT PS selaku Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa kesalahan tersebut murni merupakan human error dalam proses input data ke aplikasi e-SPT. Faktur Pajak dari PT SI sebenarnya hanya bernilai PPN sebesar Rp389.280,00, namun staf perusahaan secara keliru menginput nilai yang jauh lebih besar. PT PS menegaskan bahwa surat pengungkapan ketidakbenaran telah disampaikan secara resmi pada 26 Januari 2015, yakni sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan pada 4 Februari 2015 dan jauh sebelum SKPKB diterbitkan pada 26 Februari 2015.

Pertimbangan Majelis Hakim: Keutamaan Kebenaran Materiil dan Hasil Uji Bukti Transaksi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Hakim menekankan bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran selama surat ketetapan pajak belum diterbitkan. Berdasarkan uji bukti, ditemukan fakta bahwa lawan transaksi (PT SI) hanya melaporkan PPN sebesar Rp389.280,00, yang membuktikan bahwa klaim awal PT PS memang mengandung kesalahan input. Majelis berpendapat bahwa meskipun ada kekurangan formalitas dalam dokumen pengungkapan, esensi dari Pasal 8 ayat (4) adalah untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Analisis dan Kesimpulan: Perlindungan Hukum atas Kesalahan Administrative dan Pembatalan Koreksi

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang melakukan kesalahan administratif tetap dijamin selama itikad baik ditunjukkan melalui prosedur yang benar secara linimasa. Implikasi bagi praktik perpajakan adalah pentingnya ketelitian dalam rekonsiliasi data sebelum pelaporan, namun jika terjadi kesalahan, hak pengungkapan ketidakbenaran merupakan instrumen hukum yang kuat selama dilakukan sebelum SKP terbit. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi atas selisih nilai faktur tersebut karena terbukti terdapat kesalahan tulis (clerical error) yang didukung oleh bukti pendukung yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006210.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter