Sengketa ini berfokus pada koreksi Pajak Masukan senilai Rp3.762.780.480,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT PS untuk Masa Pajak Februari 2013. Inti konflik terletak pada penolakan Terbanding atas permohonan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Terbanding berargumen bahwa pengungkapan tersebut tidak sah secara formal karena tidak dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) pelunasan beserta sanksi kenaikan 50%, serta menganggap proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir yang tidak memungkinkan lagi adanya koreksi mandiri oleh Wajib Pajak.
Di sisi lain, PT PS selaku Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa kesalahan tersebut murni merupakan human error dalam proses input data ke aplikasi e-SPT. Faktur Pajak dari PT SI sebenarnya hanya bernilai PPN sebesar Rp389.280,00, namun staf perusahaan secara keliru menginput nilai yang jauh lebih besar. PT PS menegaskan bahwa surat pengungkapan ketidakbenaran telah disampaikan secara resmi pada 26 Januari 2015, yakni sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan pada 4 Februari 2015 dan jauh sebelum SKPKB diterbitkan pada 26 Februari 2015.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil. Hakim menekankan bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran selama surat ketetapan pajak belum diterbitkan. Berdasarkan uji bukti, ditemukan fakta bahwa lawan transaksi (PT SI) hanya melaporkan PPN sebesar Rp389.280,00, yang membuktikan bahwa klaim awal PT PS memang mengandung kesalahan input. Majelis berpendapat bahwa meskipun ada kekurangan formalitas dalam dokumen pengungkapan, esensi dari Pasal 8 ayat (4) adalah untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang melakukan kesalahan administratif tetap dijamin selama itikad baik ditunjukkan melalui prosedur yang benar secara linimasa. Implikasi bagi praktik perpajakan adalah pentingnya ketelitian dalam rekonsiliasi data sebelum pelaporan, namun jika terjadi kesalahan, hak pengungkapan ketidakbenaran merupakan instrumen hukum yang kuat selama dilakukan sebelum SKP terbit. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi atas selisih nilai faktur tersebut karena terbukti terdapat kesalahan tulis (clerical error) yang didukung oleh bukti pendukung yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini