Rp36 Juta Harus Dibayar: Kegagalan Formal COR PPh Pasal 26 Menggagalkan Manfaat Tax Treaty

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 Rp36 Juta Harus Dibayar: Kegagalan Formal COR PPh Pasal 26 Menggagalkan Manfaat Tax Treaty

Pemanfaatan Tarif P3B dan Validitas Certificate of Residence (COR) dalam PPh Pasal 26

Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara eksplisit mengatur kewajiban pemotongan pajak sebesar 20% atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, kecuali apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menetapkan tarif lebih rendah. Isu kunci yang seringkali memicu sengketa litigasi perpajakan adalah pemanfaatan tarif P3B yang mensyaratkan validitas Certificate of Residence (COR) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dari negara mitra. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001719.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun P3B berlaku sebagai lex specialis, manfaat tarifnya hanya dapat dinikmati jika Wajib Pajak pemotong telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, khususnya terkait COR.

Inti Konflik: Kepatuhan Substansi vs Kepatuhan Administrasi COR

Inti Konflik dalam kasus PT SIP versus Direktur Jenderal Pajak berpusat pada klaim Pemohon Banding yang merasa telah memenuhi semua persyaratan COR untuk menerapkan tarif P3B yang rendah atau nol persen atas pembayaran jasa. Sebaliknya, Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa terdapat cacat formal dalam dokumen COR yang diajukan atau perbedaan interpretasi atas klasifikasi jenis penghasilan berdasarkan P3B, sehingga tarif domestik 20% wajib diterapkan. Perbedaan pendapat ini menggarisbawahi diskrepansi interpretasi antara kepatuhan substansi (WP telah membayar kepada non-residen) dan kepatuhan administrasi (dokumen pendukung COR yang sempurna).

Resolusi Majelis Hakim: Pendekatan Proporsional atas Kelayakan Dokumen

Resolusi Majelis Hakim mengadopsi pendekatan proporsional dengan mengabulkan sebagian permohonan Banding. Putusan ini menjadi resolusi yang penting karena Majelis Hakim secara eksplisit memisahkan transaksi-transaksi yang didukung oleh COR yang valid dan memenuhi kriteria formal dari transaksi-transaksi yang gagal dibuktikan. Untuk porsi yang dikabulkan, Majelis membenarkan penerapan tarif P3B. Sebaliknya, untuk porsi yang ditolak, koreksi Terbanding dipertahankan dan Wajib Pajak diwajibkan membayar kekurangan PPh Pasal 26 sebesar Rp36.435.221,00.

Analisis, Dampak, dan Kesimpulan Bagi Wajib Pajak

Analisis dan Dampak putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa beban pembuktian untuk memanfaatkan P3B berada sepenuhnya di tangan Wajib Pajak pemotong. Kegagalan sekecil apapun dalam pemenuhan administrasi COR (termasuk ketidaklengkapan data atau keterlambatan penyerahan) dapat mengakibatkan DJP berhak menerapkan tarif domestik 20%.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa Wajib Pajak harus memperketat prosedur kepatuhan PPh Pasal 26 dan P3B. Pengelolaan dokumen COR harus menjadi prioritas utama. Putusan ini merupakan pengingat tegas bahwa kepatuhan administrasi yang sempurna adalah kunci untuk mengamankan hak Wajib Pajak dalam memanfaatkan tarif pajak yang rendah berdasarkan Tax Treaty dan menghindari sengketa litigasi yang memakan biaya dan waktu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006210.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter