Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara eksplisit mengatur kewajiban pemotongan pajak sebesar 20% atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, kecuali apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menetapkan tarif lebih rendah. Isu kunci yang seringkali memicu sengketa litigasi perpajakan adalah pemanfaatan tarif P3B yang mensyaratkan validitas Certificate of Residence (COR) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dari negara mitra. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001719.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun P3B berlaku sebagai lex specialis, manfaat tarifnya hanya dapat dinikmati jika Wajib Pajak pemotong telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, khususnya terkait COR.
Inti Konflik dalam kasus PT SIP versus Direktur Jenderal Pajak berpusat pada klaim Pemohon Banding yang merasa telah memenuhi semua persyaratan COR untuk menerapkan tarif P3B yang rendah atau nol persen atas pembayaran jasa. Sebaliknya, Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa terdapat cacat formal dalam dokumen COR yang diajukan atau perbedaan interpretasi atas klasifikasi jenis penghasilan berdasarkan P3B, sehingga tarif domestik 20% wajib diterapkan. Perbedaan pendapat ini menggarisbawahi diskrepansi interpretasi antara kepatuhan substansi (WP telah membayar kepada non-residen) dan kepatuhan administrasi (dokumen pendukung COR yang sempurna).
Resolusi Majelis Hakim mengadopsi pendekatan proporsional dengan mengabulkan sebagian permohonan Banding. Putusan ini menjadi resolusi yang penting karena Majelis Hakim secara eksplisit memisahkan transaksi-transaksi yang didukung oleh COR yang valid dan memenuhi kriteria formal dari transaksi-transaksi yang gagal dibuktikan. Untuk porsi yang dikabulkan, Majelis membenarkan penerapan tarif P3B. Sebaliknya, untuk porsi yang ditolak, koreksi Terbanding dipertahankan dan Wajib Pajak diwajibkan membayar kekurangan PPh Pasal 26 sebesar Rp36.435.221,00.
Analisis dan Dampak putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa beban pembuktian untuk memanfaatkan P3B berada sepenuhnya di tangan Wajib Pajak pemotong. Kegagalan sekecil apapun dalam pemenuhan administrasi COR (termasuk ketidaklengkapan data atau keterlambatan penyerahan) dapat mengakibatkan DJP berhak menerapkan tarif domestik 20%.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa Wajib Pajak harus memperketat prosedur kepatuhan PPh Pasal 26 dan P3B. Pengelolaan dokumen COR harus menjadi prioritas utama. Putusan ini merupakan pengingat tegas bahwa kepatuhan administrasi yang sempurna adalah kunci untuk mengamankan hak Wajib Pajak dalam memanfaatkan tarif pajak yang rendah berdasarkan Tax Treaty dan menghindari sengketa litigasi yang memakan biaya dan waktu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini