Wajib Pajak (WP) di Indonesia sering kali menghadapi sengketa serius terkait hak pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan, terutama ketika otoritas pajak meragukan keabsahan transaksi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003741.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025, yang memutus sengketa PPN Masukan Masa Pajak Juni 2017, terlihat jelas bahwa Pengadilan Pajak menerapkan prinsip pembuktian materiil yang ketat untuk menentukan apakah PPN Masukan dapat dikreditkan sesuai amanat Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN. Penolakan pengkreditan ini berpotensi meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar (PPN KB) secara signifikan, sehingga strategi mitigasi risiko PPN menjadi sangat penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya indikasi Faktur Pajak fiktif atau diterbitkan oleh PKP yang telah dinonaktifkan (blacklist). DJP berargumen bahwa PPN Masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material karena tidak didukung oleh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sebenarnya, atau melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN terkait keterangan yang tidak sesuai.
Di sisi lain, Wajib Pajak selaku Pemohon Banding, bersikukuh bahwa transaksi pengadaan BKP/JKP adalah transaksi riil dan didukung oleh dokumen yang lengkap, termasuk kontrak pembelian, delivery order, dan bukti pembayaran yang sah. Pemohon Banding berpendapat bahwa selama mereka bertindak dengan itikad baik sebagai pembeli, maka hak pengkreditan PPN Masukan tidak boleh digugurkan hanya karena kesalahan formal atau status non-aktif pada pihak penerbit Faktur Pajak.
Majelis Hakim merespons konflik ini dengan menganalisis bukti secara komprehensif. Majelis berpendapat bahwa hak pengkreditan PPN Masukan bergantung pada kebenaran materiil transaksi. Terhadap Faktur Pajak yang Pemohon Banding berhasil buktikan penerimaan BKP/JKP dan pembayarannya, koreksi DJP dibatalkan, sebab pembeli yang beritikad baik tidak seharusnya menanggung kerugian atas ketidakpatuhan formal penjual. Namun, Majelis menguatkan koreksi untuk Faktur Pajak yang tidak dapat dibuktikan keberadaan transaksinya, sejalan dengan pengecualian pengkreditan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Putusan ini diakhiri dengan amar Kabul Sebagian, mencerminkan pengakuan sebagian hak pengkreditan Wajib Pajak.
Putusan ini memberikan implikasi penting:
1. Prioritas Pembuktian Materiil: Kewajiban pembuktian pada sengketa PPN Masukan ditekankan pada aspek materiil (adanya BKP/JKP dan pembayaran), bukan hanya formalitas e-Faktur.
2. Mitigasi Risiko: Wajib Pajak harus memperkuat dokumentasi transaksi yang terperinci dan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap supplier untuk meminimalisasi risiko dikaitkan dengan Faktur Pajak yang bermasalah.
Keputusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak dalam sengketa PPN Masukan ini menegaskan pentingnya konsistensi data dan validasi transaksi yang nyata dalam mempertahankan hak pengkreditan PPN. Wajib Pajak harus memastikan bahwa sistem pengadaan dan administrasi mereka mampu membuktikan setiap tahapan transaksi secara meyakinkan di hadapan otoritas pajak dan peradilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini