Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak secara imperatif mengatur bahwa terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding, yang dalam kasus CV TA, pelanggaran prinsip ini mengakibatkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sengketa ini bermula ketika CV TA mengajukan banding atas enam Keputusan Keberatan (KEP-00153 s.d KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025) terkait SKPKB PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2021, namun hanya menuangkannya dalam satu surat banding tunggal nomor 09/RAS/September/2025.
Inti konflik dalam perkara ini bukan lagi mengenai substansi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, melainkan pada ketidakpatuhan prosedural yang bersifat absolut dalam hukum acara perpajakan. Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berpegang pada pemenuhan syarat formal, sementara Pemohon Banding terlihat mengabaikan aspek administratif "satu surat satu objek" serta gagal membuktikan legalitas penandatangan surat banding karena ketidakhadiran dalam persidangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penggabungan beberapa keputusan keberatan ke dalam satu surat banding adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, Majelis menyoroti Pasal 37 ayat (1) mengenai kewenangan penandatangan surat. Karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam empat kali persidangan yang telah dijadwalkan secara patut, Majelis tidak memiliki sarana untuk memverifikasi keabsahan jabatan dan identitas penandatangan surat banding tersebut.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak; kesalahan dalam menyusun administrasi banding menyebabkan pokok sengketa (materiil) sama sekali tidak diperiksa oleh Majelis Hakim. Putusan "Tidak Dapat Diterima" ini menutup pintu bagi CV TA untuk memperjuangkan keadilan atas koreksi pajak yang disengketakan, hanya karena kelalaian formalitas dan ketidakhadiran dalam proses litigasi.
Kesimpulannya, kepatuhan terhadap hukum acara di Pengadilan Pajak memiliki bobot yang sama pentingnya dengan penguasaan materi sengketa. Kasus CV TA menjadi pelajaran berharga bahwa efisiensi dokumen dengan menggabungkan objek banding adalah kesalahan fatal yang dapat membatalkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk memperoleh putusan yang adil secara substansial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini