Banding PPN CV TA Kandas Akibat Kesalahan Prosedur "Satu Surat Banding untuk Enam Keputusan" 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 17:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Banding PPN CV TA Kandas Akibat Kesalahan Prosedur "Satu Surat Banding untuk Enam Keputusan" 

Sengketa Pengadilan Pajak CV TA: Pelanggaran Syarat Formal "Satu Surat Satu Objek" dan Putusan Tidak Dapat Diterima (NO)

Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak secara imperatif mengatur bahwa terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding, yang dalam kasus CV TA, pelanggaran prinsip ini mengakibatkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sengketa ini bermula ketika CV TA mengajukan banding atas enam Keputusan Keberatan (KEP-00153 s.d KEP-00159/KEB/WPJ.10/2025) terkait SKPKB PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2021, namun hanya menuangkannya dalam satu surat banding tunggal nomor 09/RAS/September/2025.

Ketidakpatuhan Prosedural Absolut: Penggabungan Objek Banding dan Legalitas Penandatangan

Inti konflik dalam perkara ini bukan lagi mengenai substansi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, melainkan pada ketidakpatuhan prosedural yang bersifat absolut dalam hukum acara perpajakan. Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) berpegang pada pemenuhan syarat formal, sementara Pemohon Banding terlihat mengabaikan aspek administratif "satu surat satu objek" serta gagal membuktikan legalitas penandatangan surat banding karena ketidakhadiran dalam persidangan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Pelanggaran Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penggabungan beberapa keputusan keberatan ke dalam satu surat banding adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, Majelis menyoroti Pasal 37 ayat (1) mengenai kewenangan penandatangan surat. Karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam empat kali persidangan yang telah dijadwalkan secara patut, Majelis tidak memiliki sarana untuk memverifikasi keabsahan jabatan dan identitas penandatangan surat banding tersebut.

Implikasi Hukum dan Dampak Ketidakhadiran Pemohon Banding dalam Persidangan

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak; kesalahan dalam menyusun administrasi banding menyebabkan pokok sengketa (materiil) sama sekali tidak diperiksa oleh Majelis Hakim. Putusan "Tidak Dapat Diterima" ini menutup pintu bagi CV TA untuk memperjuangkan keadilan atas koreksi pajak yang disengketakan, hanya karena kelalaian formalitas dan ketidakhadiran dalam proses litigasi.

Kesimpulan: Pentingnya Kepatuhan Hukum Acara dalam Litigasi Perpajakan

Kesimpulannya, kepatuhan terhadap hukum acara di Pengadilan Pajak memiliki bobot yang sama pentingnya dengan penguasaan materi sengketa. Kasus CV TA menjadi pelajaran berharga bahwa efisiensi dokumen dengan menggabungkan objek banding adalah kesalahan fatal yang dapat membatalkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk memperoleh putusan yang adil secara substansial.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006210.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter