Strategi PT UBS Membuktikan Biaya Overhead Kantor Bukan Biaya Non-3M di Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 17:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT UBS Membuktikan Biaya Overhead Kantor Bukan Biaya Non-3M di Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak: Pengkreditan Pajak Masukan, Biaya 3M, dan Prinsip Hubungan Langsung PT UBS

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak ketika otoritas pajak menerapkan interpretasi sempit terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam kasus PT Untung Bersama Sejahtera (d/h PT Kinara Gilang Semesta), koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp188.918.805,00 yang dianggap sebagai biaya non-3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena gagalnya pembuktian relevansi oleh fiskus dibandingkan argumen substansial dari Wajib Pajak.

Konflik: Biaya Operasional vs Kaitan Langsung dengan Penyerahan Kena Pajak

Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi terhadap berbagai faktur pajak atas perolehan barang dan jasa yang mencakup biaya pemeliharaan aset, jasa profesional, dan operasional kantor. Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan penyerahan yang terutang pajak, serta menyoroti kekurangan formal pada dokumen pendukung. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah dengan tegas bahwa sebagai entitas bisnis yang aktif, seluruh pengeluaran operasional merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari upaya perusahaan untuk menjalankan roda bisnis dan menghasilkan omzet yang pada akhirnya menjadi objek PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Interpretasi Luas Prinsip "Direct Connection"

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa prinsip direct connection tidak seharusnya diartikan secara restriktif hanya pada bahan baku utama produksi. Selama pengeluaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional perusahaan secara umum (overhead), maka pajak masukannya sah untuk dikreditkan. Hakim menilai Pemohon Banding telah menyajikan bukti kompeten berupa kontrak dan arus uang yang mengonfirmasi eksistensi transaksi. Amar putusan yang menyatakan "Kabul Seluruhnya" menegaskan bahwa syarat formal dan material telah terpenuhi, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi: Kepastian Hukum bagi Pajak Masukan Biaya Pendukung (Overhead)

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa biaya-biaya pendukung operasional tetap memiliki hak pengkreditan Pajak Masukan. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak semata-mata menggunakan dalil "tidak ada hubungan langsung" tanpa melakukan analisis mendalam terhadap karakteristik bisnis Wajib Pajak. Bagi pelaku usaha, dokumentasi yang rapi antara invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa material di muka persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter