Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak ketika otoritas pajak menerapkan interpretasi sempit terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam kasus PT Untung Bersama Sejahtera (d/h PT Kinara Gilang Semesta), koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp188.918.805,00 yang dianggap sebagai biaya non-3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena gagalnya pembuktian relevansi oleh fiskus dibandingkan argumen substansial dari Wajib Pajak.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi terhadap berbagai faktur pajak atas perolehan barang dan jasa yang mencakup biaya pemeliharaan aset, jasa profesional, dan operasional kantor. Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan penyerahan yang terutang pajak, serta menyoroti kekurangan formal pada dokumen pendukung. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah dengan tegas bahwa sebagai entitas bisnis yang aktif, seluruh pengeluaran operasional merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari upaya perusahaan untuk menjalankan roda bisnis dan menghasilkan omzet yang pada akhirnya menjadi objek PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa prinsip direct connection tidak seharusnya diartikan secara restriktif hanya pada bahan baku utama produksi. Selama pengeluaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional perusahaan secara umum (overhead), maka pajak masukannya sah untuk dikreditkan. Hakim menilai Pemohon Banding telah menyajikan bukti kompeten berupa kontrak dan arus uang yang mengonfirmasi eksistensi transaksi. Amar putusan yang menyatakan "Kabul Seluruhnya" menegaskan bahwa syarat formal dan material telah terpenuhi, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa biaya-biaya pendukung operasional tetap memiliki hak pengkreditan Pajak Masukan. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak semata-mata menggunakan dalil "tidak ada hubungan langsung" tanpa melakukan analisis mendalam terhadap karakteristik bisnis Wajib Pajak. Bagi pelaku usaha, dokumentasi yang rapi antara invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa material di muka persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini