Sengketa PPN antara PT UBS (dahulu PT KGS) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai supremasi kebenaran material di atas prosedur formal administrasi perpajakan. Inti konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Masa April 2018 dengan alasan hasil konfirmasi atau klarifikasi faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pihak penjual memberikan jawaban "Tidak Ada". Berdasarkan KEP-754/PJ./2001, DJP bersikeras bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena secara sistem tidak terverifikasi di pihak lawan transaksi.
Namun, PT UBS mengajukan bantahan keras dengan mengedepankan aspek substansi ekonomi atas transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti-bukti yang tidak terbantahkan berupa bukti transfer bank yang mencakup Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekaligus PPN kepada lawan transaksi. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya membayar pajak kepada pihak yang memungut, sehingga penerapan prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP tidak seharusnya merugikan pembeli yang beriktikad baik.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan bagi Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa ketidakpatuhan atau kelalaian lawan transaksi dalam melaporkan PPN di SPT mereka tidak boleh dibebankan kepada pembeli, selama pembeli dapat membuktikan terjadinya transaksi secara riil melalui uji arus barang dan arus uang. Putusan ini memiliki implikasi besar karena menegaskan bahwa selama bukti pembayaran dan penerimaan barang valid, hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap diberikan meski terdapat kendala administratif pada sistem internal otoritas pajak atau kelalaian pihak ketiga. Kesimpulannya, kebenaran material adalah panglima dalam memutus sengketa pengkreditan pajak di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini