Faktur Pajak "Tidak Ada" di Sistem? WP Tetap Menang Banding Berkat Bukti Bayar yang Solid!

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 17:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak "Tidak Ada" di Sistem? WP Tetap Menang Banding Berkat Bukti Bayar yang Solid!

Sengketa Pajak: Pengkreditan Pajak Masukan, Supremasi Kebenaran Material, dan Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik PT UBS

Sengketa PPN antara PT UBS (dahulu PT KGS) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai supremasi kebenaran material di atas prosedur formal administrasi perpajakan. Inti konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Masa April 2018 dengan alasan hasil konfirmasi atau klarifikasi faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pihak penjual memberikan jawaban "Tidak Ada". Berdasarkan KEP-754/PJ./2001, DJP bersikeras bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena secara sistem tidak terverifikasi di pihak lawan transaksi.

Inti Konflik: Prosedur Konfirmasi Administratif vs Substansi Ekonomi Transaksi

Namun, PT UBS mengajukan bantahan keras dengan mengedepankan aspek substansi ekonomi atas transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti-bukti yang tidak terbantahkan berupa bukti transfer bank yang mencakup Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekaligus PPN kepada lawan transaksi. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya membayar pajak kepada pihak yang memungut, sehingga penerapan prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP tidak seharusnya merugikan pembeli yang beriktikad baik.

Resolusi Majelis Hakim: Kebenaran Material sebagai Panglima dalam Putusan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan bagi Wajib Pajak. Hakim menegaskan bahwa ketidakpatuhan atau kelalaian lawan transaksi dalam melaporkan PPN di SPT mereka tidak boleh dibebankan kepada pembeli, selama pembeli dapat membuktikan terjadinya transaksi secara riil melalui uji arus barang dan arus uang. Putusan ini memiliki implikasi besar karena menegaskan bahwa selama bukti pembayaran dan penerimaan barang valid, hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap diberikan meski terdapat kendala administratif pada sistem internal otoritas pajak atau kelalaian pihak ketiga. Kesimpulannya, kebenaran material adalah panglima dalam memutus sengketa pengkreditan pajak di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter