Bagaimana PT UBS Memulihkan Hak Kompensasi PPN yang Sempat Dikoreksi DJP

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000933/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 18:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT UBS Memulihkan Hak Kompensasi PPN yang Sempat Dikoreksi DJP

Sengketa Pajak: Kompensasi Pajak Masukan, Koreksi Berantai (Cascading), dan Konsistensi Putusan PT UBS

Sengketa perpajakan antara PT Untung Bersama Sejahtera (dahulu PT Kinara Gilang Semesta) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berfokus pada legalitas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp250.312.140,00 untuk Masa Pajak Januari 2018. Inti sengketa ini terletak pada penerapan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, di mana Terbanding menegaskan bahwa saldo kompensasi dari Masa Desember 2017 adalah nihil menyusul terbitnya SKPKB. Namun, Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa koreksi tersebut bersifat dependen (tergantung) pada sengketa di masa sebelumnya yang saat itu sedang dalam proses hukum.

Konflik: Dinamika Pemeriksaan Pajak dan Koreksi Berantai (Cascading Adjustment)

Konflik ini mencerminkan dinamika pemeriksaan pajak di mana DJP seringkali melakukan koreksi berantai (cascading adjustment) berdasarkan hasil pemeriksaan masa pajak sebelumnya. Terbanding berkeyakinan bahwa tanpa adanya saldo kompensasi yang sah di Desember 2017, maka klaim di Januari 2018 tidak memiliki dasar hukum. Sebaliknya, Wajib Pajak menekankan pada validitas substantif dari Pajak Masukan yang telah dilaporkan dan menolak koreksi yang dianggap prematur tersebut.

Resolusi Majelis Hakim: Pendekatan Outcome-Based (Putusan Terkait)

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan pendekatan "putusan terkait" (outcome-based). Mengingat Putusan Nomor PUT-000927.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 telah membatalkan koreksi pada Masa Desember 2017, maka secara hukum kelebihan pembayaran tersebut dinyatakan ada dan sah. Oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Terbanding untuk mengoreksi kompensasi di Januari 2018 telah gugur dengan sendirinya.

Implikasi: Perlindungan Hak Kompensasi dan Strategi Litigasi Terintegrasi

Putusan ini memberikan penegasan penting bagi Wajib Pajak bahwa hak atas kompensasi pajak masukan harus dilindungi selama sengketa masa pajak sumbernya belum berkekuatan hukum tetap. Secara administratif, kemenangan ini memulihkan posisi keuangan pajak Pemohon Banding ke status semula. Bagi praktisi pajak, kasus ini menjadi preseden kuat bahwa koreksi yang hanya didasarkan pada "saldo turunan" dari sengketa lain akan batal demi hukum jika sengketa utamanya dimenangkan oleh Wajib Pajak.

Kesimpulannya, kepastian hukum dalam hal kompensasi kelebihan pajak sangat bergantung pada konsistensi putusan antar masa pajak. Strategi litigasi yang terintegrasi sangat krusial ketika menghadapi pemeriksaan yang mencakup beberapa tahun pajak atau masa pajak yang berurutan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000935/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000936/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter