Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menggunakan instrumen rekarakterisasi transaksi afiliasi untuk mengoreksi biaya royalti yang dianggap tidak wajar. Dalam kasus PT SUR, Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan BKPTB dengan argumen bahwa pembayaran royalti kepada pihak afiliasi di Singapura merupakan dividen terselubung. DJP beranggapan bahwa know-how yang menjadi objek royalti tidak terbukti eksistensinya dan hanya merupakan informasi umum. Namun, strategi pembelaan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya berhasil mematahkan argumen tersebut. Pemohon Banding menyajikan bukti konkret bahwa pemanfaatan know-how tersebut secara nyata meningkatkan feed conversion ratio dan kualitas produksi bibit ayam. Dari sisi hukum, terdapat "misaplikasi" aturan di mana Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar tunggal untuk menghapus objek PPN PJLN, padahal secara faktual pemanfaatan jasa telah terjadi dan PPN-nya telah disetorkan ke kas negara.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa kewenangan rekarakterisasi transaksi untuk tujuan PPh tidak dapat digunakan untuk mengeliminasi hak atau kewajiban PPN yang telah dijalankan sesuai prosedur formal. Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan PT SUR menjadi preseden penting bahwa koreksi transfer pricing di satu jenis pajak tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan karakteristik yuridis jenis pajak lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional untuk senantiasa memastikan kepatuhan harga transfer secara proaktif dan komprehensif. Peran DJP dalam memberikan pedoman yang jelas juga krusial untuk meminimalkan sengketa di masa depan. Kemenangan PT SUR menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan pembuktian manfaat ekonomi yang detail adalah kunci utama dalam menghadapi audit transaksi afiliasi.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'