Strategi PT SUR Menang Telak: Mengapa Koreksi Transfer Pricing PPh Tidak Bisa Membatalkan Objek PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009007.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT SUR Menang Telak: Mengapa Koreksi <em>Transfer Pricing</em> PPh Tidak Bisa Membatalkan Objek PPN?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menggunakan instrumen rekarakterisasi transaksi afiliasi untuk mengoreksi biaya royalti yang dianggap tidak wajar. Dalam kasus PT SUR, Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Pemanfaatan BKPTB dengan argumen bahwa pembayaran royalti kepada pihak afiliasi di Singapura merupakan dividen terselubung. DJP beranggapan bahwa know-how yang menjadi objek royalti tidak terbukti eksistensinya dan hanya merupakan informasi umum. Namun, strategi pembelaan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya berhasil mematahkan argumen tersebut. Pemohon Banding menyajikan bukti konkret bahwa pemanfaatan know-how tersebut secara nyata meningkatkan feed conversion ratio dan kualitas produksi bibit ayam. Dari sisi hukum, terdapat "misaplikasi" aturan di mana Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar tunggal untuk menghapus objek PPN PJLN, padahal secara faktual pemanfaatan jasa telah terjadi dan PPN-nya telah disetorkan ke kas negara.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa kewenangan rekarakterisasi transaksi untuk tujuan PPh tidak dapat digunakan untuk mengeliminasi hak atau kewajiban PPN yang telah dijalankan sesuai prosedur formal. Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan PT SUR menjadi preseden penting bahwa koreksi transfer pricing di satu jenis pajak tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan karakteristik yuridis jenis pajak lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional untuk senantiasa memastikan kepatuhan harga transfer secara proaktif dan komprehensif. Peran DJP dalam memberikan pedoman yang jelas juga krusial untuk meminimalkan sengketa di masa depan. Kemenangan PT SUR menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan pembuktian manfaat ekonomi yang detail adalah kunci utama dalam menghadapi audit transaksi afiliasi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010297.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007012.13/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005842.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

005188.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter