Ekuitas Negatif Bukan Penghalang Biaya Bunga: Pelajaran Penting dari Kemenangan PT KAM di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010297.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekuitas Negatif Bukan Penghalang Biaya Bunga: Pelajaran Penting dari Kemenangan PT KAM di Pengadilan Pajak

Sengketa Biaya Bunga Bank dan Rekapitalisasi Fiskal

Sengketa antara PT KAM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti polemik klasik mengenai batasan Deductible Expense atas biaya bunga bank dalam kondisi struktur permodalan yang dianggap tidak ideal. Terbanding melakukan koreksi total atas biaya bunga bank dengan dalih Pasal 3 ayat (5) PMK-169/2015, yang melarang pengurangan biaya pinjaman jika saldo ekuitas Wajib Pajak kurang dari nol.

Namun, esensi konflik terletak pada definisi "modal" yang digunakan. DJP hanya berpijak pada nilai buku ekuitas di neraca. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/2015, pinjaman dari pemegang saham yang tidak berbunga harus diperhitungkan sebagai modal. Majelis Hakim dalam putusannya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran substansial (substance over form), dengan menegaskan bahwa pinjaman afiliasi tanpa bunga memang berfungsi sebagai suntikan modal secara fiskal. Implikasi dari putusan ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak untuk melakukan rekapitalisasi fiskal melalui instrumen pinjaman tanpa bunga guna mengamankan pengurangan biaya bunga bank. Kesimpulannya, ketelitian dalam mengklasifikasikan instrumen utang-modal sesuai regulasi spesifik menjadi kunci mitigasi risiko koreksi DER.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009007.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007012.13/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005842.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

005188.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter