Sengketa antara PT KAM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti polemik klasik mengenai batasan Deductible Expense atas biaya bunga bank dalam kondisi struktur permodalan yang dianggap tidak ideal. Terbanding melakukan koreksi total atas biaya bunga bank dengan dalih Pasal 3 ayat (5) PMK-169/2015, yang melarang pengurangan biaya pinjaman jika saldo ekuitas Wajib Pajak kurang dari nol.
Namun, esensi konflik terletak pada definisi "modal" yang digunakan. DJP hanya berpijak pada nilai buku ekuitas di neraca. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/2015, pinjaman dari pemegang saham yang tidak berbunga harus diperhitungkan sebagai modal. Majelis Hakim dalam putusannya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran substansial (substance over form), dengan menegaskan bahwa pinjaman afiliasi tanpa bunga memang berfungsi sebagai suntikan modal secara fiskal. Implikasi dari putusan ini menjadi preseden kuat bagi Wajib Pajak untuk melakukan rekapitalisasi fiskal melalui instrumen pinjaman tanpa bunga guna mengamankan pengurangan biaya bunga bank. Kesimpulannya, ketelitian dalam mengklasifikasikan instrumen utang-modal sesuai regulasi spesifik menjadi kunci mitigasi risiko koreksi DER.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'