Sengketa klasifikasi penghasilan antara royalti dan laba usaha kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT MSI melawan otoritas pajak. Inti konflik berpusat pada koreksi Terbanding senilai Rp50,5 miliar yang menganggap pembayaran biaya transfer pricing (TP Cost) kepada pihak afiliasi di Inggris sebagai objek PPh Pasal 26 atas royalti. Terbanding berkeyakinan bahwa hak distribusi yang disertai kemampuan memberikan sub-lisensi kepada pelanggan merupakan bentuk pemanfaatan hak ekonomi atas kekayaan intelektual (software).
Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa posisinya hanyalah sebagai distributor risiko terbatas. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, PT MSI tidak memiliki akses ke "source code" maupun hak untuk menggandakan software tersebut. Pembayaran yang dilakukan adalah harga beli barang (hardware dan software terintegrasi) untuk dijual kembali kepada operator telekomunikasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip OECD Commentary yang menyatakan bahwa pembayaran untuk memperoleh hak mendistribusikan salinan software, tanpa hak untuk mereproduksi, tidak dapat dikategorikan sebagai royalti.
Majelis Hakim dalam resolusinya memihak pada Pemohon Banding dengan menerapkan prinsip substance over form. Majelis menilai bahwa hak sub-lisensi hanyalah pelengkap agar produk dapat digunakan oleh pembeli akhir (end-user). Tanpa adanya hak untuk mengeksploitasi hak cipta secara mandiri, maka pembayaran tersebut adalah murni imbalan perdagangan yang merupakan laba usaha bagi perusahaan di Inggris. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam merumuskan klausul lisensi dalam perjanjian distribusi guna menghindari risiko reklasifikasi pajak yang serupa.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'