Distributor Bukan Pembayar Royalti: Menangkal Reklasifikasi PPh Pasal 26 atas TP Cost

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 19 Oktober 2026 | 16:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Distributor Bukan Pembayar Royalti: Menangkal Reklasifikasi PPh Pasal 26 atas <em>TP Cost</em>

Sengketa klasifikasi penghasilan antara royalti dan laba usaha kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT MSI melawan otoritas pajak. Inti konflik berpusat pada koreksi Terbanding senilai Rp50,5 miliar yang menganggap pembayaran biaya transfer pricing (TP Cost) kepada pihak afiliasi di Inggris sebagai objek PPh Pasal 26 atas royalti. Terbanding berkeyakinan bahwa hak distribusi yang disertai kemampuan memberikan sub-lisensi kepada pelanggan merupakan bentuk pemanfaatan hak ekonomi atas kekayaan intelektual (software).

Sengketa Klasifikasi Penghasilan: Royalti vs Laba Usaha

Argumen Pemohon Banding dan Aplikasi OECD Commentary

Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa posisinya hanyalah sebagai distributor risiko terbatas. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, PT MSI tidak memiliki akses ke "source code" maupun hak untuk menggandakan software tersebut. Pembayaran yang dilakukan adalah harga beli barang (hardware dan software terintegrasi) untuk dijual kembali kepada operator telekomunikasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip OECD Commentary yang menyatakan bahwa pembayaran untuk memperoleh hak mendistribusikan salinan software, tanpa hak untuk mereproduksi, tidak dapat dikategorikan sebagai royalti.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Prinsip Substance Over Form

Majelis Hakim dalam resolusinya memihak pada Pemohon Banding dengan menerapkan prinsip substance over form. Majelis menilai bahwa hak sub-lisensi hanyalah pelengkap agar produk dapat digunakan oleh pembeli akhir (end-user). Tanpa adanya hak untuk mengeksploitasi hak cipta secara mandiri, maka pembayaran tersebut adalah murni imbalan perdagangan yang merupakan laba usaha bagi perusahaan di Inggris. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam merumuskan klausul lisensi dalam perjanjian distribusi guna menghindari risiko reklasifikasi pajak yang serupa.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007012.13/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005842.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

005188.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002121.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter