Sengketa krusial lain dalam Putusan PUT-005188.16/2022/PP/M.XVB adalah penolakan Pajak Masukan (PM) sebesar Rp259.296.743,00 yang diajukan oleh PT. PAG. Koreksi ini bersumber dari biaya sewa helikopter dan biaya jasa Technical Assistance (TA) dari pihak afiliasi. Otoritas pajak dan Majelis Hakim secara tegas menggunakan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sebagai dasar penolakan, yaitu bahwa PM tidak dapat dikreditkan jika perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN.
PAG berargumen bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya operasional yang wajar dan penting untuk efisiensi. Namun, untuk biaya non-core operation seperti sewa helikopter untuk site-visit atau jasa TA strategis dari afiliasi, Majelis Hakim menuntut adanya pembuktian material dan fungsional yang jauh lebih rinci dari sekadar invoice atau kontrak.
Khusus untuk jasa afiliasi, standar pembuktian harus memenuhi kriteria benefit test dan Arm's Length Principle (ALP) sesuai regulasi Transfer Pricing. Karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti pendukung yang kuat, seperti logbook penggunaan helikopter yang spesifik atau laporan terperinci hasil implementasi advise TA yang berdampak langsung pada peningkatan produksi atau penjualan terutang PPN, PM tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria direct-use. Resolusi ini menegaskan kembali bahwa dalam PPN, kepatuhan formal (memiliki Faktur Pajak) harus diikuti oleh kepatuhan material (adanya hubungan fungsional yang jelas) untuk pengkreditan PM.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini