Gagal Buktikan Manfaat Eksistensi Jasa Afiliasi: Pajak Masukan Ratusan Juta Rupiah Ditolak Hakim Karena Technical Assistance dan Sewa Helikopter Dianggap Tak Berhubungan Langsung dengan Usaha

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

005188.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 19 Oktober 2026 | 15:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Manfaat Eksistensi Jasa Afiliasi: Pajak Masukan Ratusan Juta Rupiah Ditolak Hakim Karena <em>Technical Assistance </em>dan Sewa Helikopter Dianggap Tak Berhubungan Langsung dengan Usaha

Sengketa krusial lain dalam Putusan PUT-005188.16/2022/PP/M.XVB adalah penolakan Pajak Masukan (PM) sebesar Rp259.296.743,00 yang diajukan oleh PT. PAG. Koreksi ini bersumber dari biaya sewa helikopter dan biaya jasa Technical Assistance (TA) dari pihak afiliasi. Otoritas pajak dan Majelis Hakim secara tegas menggunakan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sebagai dasar penolakan, yaitu bahwa PM tidak dapat dikreditkan jika perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN.

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan dan Tuntutan Pembuktian Material

PAG berargumen bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya operasional yang wajar dan penting untuk efisiensi. Namun, untuk biaya non-core operation seperti sewa helikopter untuk site-visit atau jasa TA strategis dari afiliasi, Majelis Hakim menuntut adanya pembuktian material dan fungsional yang jauh lebih rinci dari sekadar invoice atau kontrak.

Standar Pembuktian Jasa Afiliasi dan Kepatuhan Material

Khusus untuk jasa afiliasi, standar pembuktian harus memenuhi kriteria benefit test dan Arm's Length Principle (ALP) sesuai regulasi Transfer Pricing. Karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti pendukung yang kuat, seperti logbook penggunaan helikopter yang spesifik atau laporan terperinci hasil implementasi advise TA yang berdampak langsung pada peningkatan produksi atau penjualan terutang PPN, PM tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria direct-use. Resolusi ini menegaskan kembali bahwa dalam PPN, kepatuhan formal (memiliki Faktur Pajak) harus diikuti oleh kepatuhan material (adanya hubungan fungsional yang jelas) untuk pengkreditan PM.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007012.13/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005842.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002121.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter