Koreksi penyesuaian sekunder terhadap transaksi afiliasi seringkali menjadi momok bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Dalam Putusan Nomor PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif tidak dapat berdiri sendiri tanpa dasar koreksi primer yang kuat dan bukti manfaat yang nyata. Sengketa ini berawal ketika otoritas pajak mereklasifikasi biaya pemasaran distributor menjadi keuntungan bagi pemilik merek di luar negeri. Namun, hakim berpendapat bahwa selama biaya tersebut ditujukan untuk performa penjualan lokal, maka klaim adanya pembagian laba terselubung adalah prematur. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa transfer pricing bukan sekadar soal angka margin, melainkan pembuktian substansi ekonomi dan manfaat aktivitas usaha di dalam negeri.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'