Strategi Menghadapi Koreksi PPh 26 Jasa Marketing: Belajar dari Kasus Marriott Bonvoy Programme

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007012.13/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 19 Oktober 2026 | 15:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPh 26 Jasa <em>Marketing</em>: Belajar dari Kasus Marriott Bonvoy Programme

PT. PRBI, pengelola hotel internasional di Bali, berhasil memenangkan sengketa banding terkait koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran Marriott Bonvoy Programme. Sengketa ini menjadi krusial bagi industri perhotelan karena menyangkut rekarakterisasi biaya pemasaran global oleh otoritas pajak. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6,3 miliar dengan asumsi bahwa setiap pembayaran ke luar negeri yang dicatat sebagai beban pemasaran merupakan imbalan jasa yang wajib dipotong pajak sesuai Pasal 26 UU PPh.

Sengketa Interpretasi Pembayaran Program Loyalitas

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas sifat pembayaran program loyalitas. Otoritas pajak (DJP) bersikukuh bahwa pembayaran tersebut adalah biaya jasa pemasaran karena memberikan manfaat komersial bagi hotel. Namun, PT. PRBI memberikan argumen kuat bahwa dana tersebut merupakan kontribusi ke dalam sebuah "dana bersama" (pool of fund) untuk membiayai poin tamu. Ketika tamu menukarkan poin untuk menginap gratis, hotel menerima penggantian dari dana tersebut. Jadi, pembayaran hotel ke pusat program hanyalah iuran untuk menjaga keberlangsungan sistem poin, bukan pembayaran atas jasa yang memberikan laba bagi Marriott.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Prinsip Substance Over Form

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah meneliti dokumen Detail of Charge, Majelis menemukan bahwa tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh pihak penerima di luar negeri atas iuran tersebut. Transaksi ini murni bersifat alokasi biaya untuk operasional program loyalitas global. Karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pihak SPLN, maka tidak ada objek pajak yang dapat dipotong PPh Pasal 26.

Implikasi Putusan Bagi Industri Perhotelan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Perusahaan hotel harus sangat teliti dalam menyusun dokumentasi transfer pricing dan perjanjian kerjasama. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua arus uang ke luar negeri adalah objek pajak, selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah cost recovery atau reimbursement murni. Kasus ini menjadi preseden penting bagi hotel-hotel lain dalam mempertahankan argumen terhadap koreksi serupa yang sering muncul dalam pemeriksaan pajak.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005842.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

005188.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

002287.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002121.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter