PT. PRBI, pengelola hotel internasional di Bali, berhasil memenangkan sengketa banding terkait koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran Marriott Bonvoy Programme. Sengketa ini menjadi krusial bagi industri perhotelan karena menyangkut rekarakterisasi biaya pemasaran global oleh otoritas pajak. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6,3 miliar dengan asumsi bahwa setiap pembayaran ke luar negeri yang dicatat sebagai beban pemasaran merupakan imbalan jasa yang wajib dipotong pajak sesuai Pasal 26 UU PPh.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas sifat pembayaran program loyalitas. Otoritas pajak (DJP) bersikukuh bahwa pembayaran tersebut adalah biaya jasa pemasaran karena memberikan manfaat komersial bagi hotel. Namun, PT. PRBI memberikan argumen kuat bahwa dana tersebut merupakan kontribusi ke dalam sebuah "dana bersama" (pool of fund) untuk membiayai poin tamu. Ketika tamu menukarkan poin untuk menginap gratis, hotel menerima penggantian dari dana tersebut. Jadi, pembayaran hotel ke pusat program hanyalah iuran untuk menjaga keberlangsungan sistem poin, bukan pembayaran atas jasa yang memberikan laba bagi Marriott.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah meneliti dokumen Detail of Charge, Majelis menemukan bahwa tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh pihak penerima di luar negeri atas iuran tersebut. Transaksi ini murni bersifat alokasi biaya untuk operasional program loyalitas global. Karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pihak SPLN, maka tidak ada objek pajak yang dapat dipotong PPh Pasal 26.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Perusahaan hotel harus sangat teliti dalam menyusun dokumentasi transfer pricing dan perjanjian kerjasama. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua arus uang ke luar negeri adalah objek pajak, selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah cost recovery atau reimbursement murni. Kasus ini menjadi preseden penting bagi hotel-hotel lain dalam mempertahankan argumen terhadap koreksi serupa yang sering muncul dalam pemeriksaan pajak.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'