Strategi PT PTPN XIII Membatalkan Koreksi Ganda Biaya Bunga Ratusan Miliar 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004479.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 13:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT PTPN XIII Membatalkan Koreksi Ganda Biaya Bunga Ratusan Miliar 

Sengketa Pajak PT PTPN XIII: Koreksi Biaya Bunga atas Dasar Ekuitas Negatif dan Pembuktian Self-Correction

Sengketa ini bermula dari langkah otoritas pajak yang melakukan koreksi positif signifikan atas biaya bunga dan beban operasional lainnya pada PT PTPN XIII dengan dasar ekuitas negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh jo. PMK 169/2015. Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena kondisi struktur permodalan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ambang batas Debt to Equity Ratio (DER). Inti konflik memuncak ketika Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh biaya tersebut sebenarnya telah dikoreksi secara mandiri (self-correction) dalam SPT PPh Badan, sehingga koreksi Terbanding menimbulkan pemajakan ganda atas objek yang sama.

Pemeriksaan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal dan Pembuktian Materiil

Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti kompeten berupa kertas kerja audit dan rekonsiliasi fiskal yang diajukan Pemohon Banding. Meskipun Terbanding sempat mempertanyakan validitas bukti baru berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Majelis Hakim berpendapat bahwa kebenaran materiil harus diutamakan, terutama untuk menghindari double counting yang mencederai prinsip keadilan pajak. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan koreksi atas biaya bunga, penurunan nilai, dan cadangan persediaan karena terbukti telah dikoreksi oleh Wajib Pajak di SPT. Namun, untuk biaya CSR dan denda, koreksi tetap dipertahankan karena gagal memenuhi uji deductibility Pasal 6 ayat (1) UU PPh akibat minimnya bukti pendukung.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.162021 PPM.IIA Tahun 2025

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-097083.15/2012/PP/M.XVA Tahun 2019

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-098674.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter