Sengketa ini bermula dari langkah otoritas pajak yang melakukan koreksi positif signifikan atas biaya bunga dan beban operasional lainnya pada PT PTPN XIII dengan dasar ekuitas negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh jo. PMK 169/2015. Terbanding berpendapat bahwa seluruh biaya pinjaman tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena kondisi struktur permodalan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ambang batas Debt to Equity Ratio (DER). Inti konflik memuncak ketika Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh biaya tersebut sebenarnya telah dikoreksi secara mandiri (self-correction) dalam SPT PPh Badan, sehingga koreksi Terbanding menimbulkan pemajakan ganda atas objek yang sama.
Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti kompeten berupa kertas kerja audit dan rekonsiliasi fiskal yang diajukan Pemohon Banding. Meskipun Terbanding sempat mempertanyakan validitas bukti baru berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Majelis Hakim berpendapat bahwa kebenaran materiil harus diutamakan, terutama untuk menghindari double counting yang mencederai prinsip keadilan pajak. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan koreksi atas biaya bunga, penurunan nilai, dan cadangan persediaan karena terbukti telah dikoreksi oleh Wajib Pajak di SPT. Namun, untuk biaya CSR dan denda, koreksi tetap dipertahankan karena gagal memenuhi uji deductibility Pasal 6 ayat (1) UU PPh akibat minimnya bukti pendukung.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini