Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2020 terhadap PT KKM senilai Rp36.353.468.272,00. Koreksi ini didasarkan pada teknik pengujian arus piutang yang menyimpulkan adanya omzet yang belum dilaporkan. Perselisihan muncul karena adanya perbedaan metodologi antara ekstrapolasi data piutang oleh Terbanding dan pembukuan riil berdasarkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding.
Konflik utama berpusat pada akurasi penggunaan teknik arus piutang untuk menetapkan penyerahan secara jabatan. Terbanding berargumen bahwa ketidakterbukaan data saat pemeriksaan melegitimasi penggunaan metode tidak langsung untuk meyakini kebenaran omzet. Di sisi lain, PT KKM menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh Faktur Pajak yang sah dan tercatat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit, sehingga koreksi tersebut dianggap hanya berdasarkan asumsi perhitungan tanpa bukti transaksi fisik.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi pemungutan PPN adalah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibuktikan dengan Faktur Pajak. Hakim menilai teknik arus piutang yang digunakan Terbanding mengandung kelemahan klasifikasi akun dan tidak mampu membuktikan secara nyata adanya penyerahan yang belum dipungut pajaknya. Setelah memeriksa bukti buku besar piutang dan rekening koran, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa selisih tersebut bukan merupakan tambahan penyerahan.
Putusan ini menegaskan bahwa metode pengujian tidak langsung (arus uang/piutang) tidak dapat secara otomatis membatalkan validitas pembukuan Wajib Pajak selama dokumen sumber seperti Faktur Pajak tersedia. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT KKM menjadi preseden penting mengenai pentingnya rekonsiliasi detail antara mutasi piutang dengan pelaporan SPT PPN untuk menangkal koreksi ekstrapolatif yang tidak berdasar.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT KKM dan membatalkan koreksi DPP PPN Terbanding. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih mengedepankan bukti transaksi nyata dibandingkan perhitungan matematis yang bersifat estimasi dalam sengketa PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini