Sengketa ini bermula dari otoritas pajak yang melakukan reklasifikasi biaya jasa manajemen sebesar Rp 35.582.950.944 menjadi dividen terselubung (constructive dividend), yang berimplikasi pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Terbanding menerapkan diskresi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan argumentasi bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) dalam kerangka Transfer Pricing. Terbanding menyoroti ketidakkonsistenan tanggal invoice dan penurunan laba operasional sebagai indikator bahwa biaya tersebut bukanlah beban yang dapat dikurangkan, melainkan distribusi laba kepada entitas sepengendali.
Inti konflik terletak pada kewenangan otoritas dalam mengubah sifat hukum suatu transaksi. Terbanding berargumen bahwa setiap pembayaran ke luar negeri yang tidak wajar secara Transfer Pricing otomatis dianggap sebagai dividen. Sebaliknya, PT NI menegaskan bahwa pembayaran dilakukan kepada NA Ltd yang bukan merupakan pemegang saham langsung, sehingga tidak memenuhi syarat yuridis pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan UU PPh. Selain itu, PT NI berargumen bahwa penentuan kewajaran harga seharusnya hanya mengoreksi nilai nominal, bukan mengubah klasifikasi jenis penghasilan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum. Hakim menegaskan bahwa untuk tahun pajak 2018, belum terdapat aturan yang secara eksplisit memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk melakukan reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen (koreksi sekunder) tanpa pembuktian arus uang yang nyata sebagai dividen. Majelis merujuk pada putusan PPh Badan terkait yang menyatakan bahwa pengujian eksistensi jasa telah terpenuhi melalui dokumen pendukung yang memadai, sehingga koreksi atas PPh Pasal 26 sebagai dampak lanjutan (knock-on effect) dari koreksi PPh Badan tersebut harus dibatalkan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penerapan doktrin substance over form in sengketa Transfer Pricing tidak boleh mengabaikan formalitas hukum perdata dan ketentuan spesifik dalam UU PPh yang berlaku pada saat transaksi terjadi. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT NI ini memberikan pesan krusial mengenai pentingnya sinkronisasi antara dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dengan bukti fisik penyerahan jasa. Kesimpulan utamanya adalah bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menetapkan dividen terselubung jika syarat-syarat formil pembagian laba tidak terpenuhi dan eksistensi jasa dapat dibuktikan di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini