Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Harga Bursa SICOM Lebih Unggul Dibandingkan Database Orbis dalam Industri Crumb Rubber?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067/15/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Harga Bursa SICOM Lebih Unggul Dibandingkan Database Orbis dalam Industri Crumb Rubber?

Sengketa Pajak: Metode TNMM vs. CUP dan Koreksi Transfer Pricing PT STLI

Sengketa harga transfer pada PT Sri Trang Lingga Indonesia (PT STLI) berfokus pada perdebatan metodologis antara penggunaan Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding dan Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Pemohon Banding atas transaksi ekspor karet SIR 20 kepada pihak afiliasi. Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp12.868.327.338,00 dengan dalih bahwa margin laba bersih operasional perusahaan berada di bawah rentang wajar perusahaan sejenis yang diambil dari database komersial. Namun, pendekatan ini dianggap mengabaikan karakteristik unik industri komoditas yang sangat bergantung pada fluktuasi harga pasar global.

Inti Konflik: Keandalan Data Pembanding dan Pemilihan Metode Paling Sesuai

Inti konflik terletak pada derajat keandalan data pembanding dan pemilihan metode yang paling sesuai (The Most Appropriate Method). Terbanding bersikuh menggunakan TNMM dengan mencari perusahaan pembanding di database Orbis yang memiliki profil fungsi manufaktur serupa. Di sisi lain, PT STLI berargumen bahwa sebagai produsen crumb rubber, harga jual mereka didikte oleh bursa Singapura (SICOM). Pemohon Banding menegaskan bahwa metode CUP internal maupun eksternal jauh lebih akurat karena membandingkan harga produk secara langsung, bukan sekadar margin laba yang dipengaruhi oleh inefisiensi operasional atau variabel eksternal lainnya.

Resolusi Majelis Hakim: Validasi Harga Komoditas Berdasarkan Bursa SICOM

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada fakta bahwa produk yang ditransaksikan adalah barang komoditas. Majelis menilai bahwa penggunaan metode TNMM oleh Terbanding mengandung kelemahan fundamental dalam pemilihan pembanding yang tidak benar-benar sebanding secara produk dan risiko pasar. Berdasarkan pengujian bukti, Majelis menemukan bahwa PT STLI telah menerapkan harga yang konsisten dengan kutipan harga bursa SICOM pada tanggal transaksi, yang merupakan referensi harga paling kredibel dalam industri karet internasional.

Implikasi: Prioritas Substansi Ekonomi dan Metode CUP di Sektor Komoditas

Putusan ini memiliki implikasi penting bagi Wajib Pajak di sektor komoditas untuk memprioritaskan metode CUP jika terdapat data harga pasar yang tersedia dan andal. Kemenangan mutlak PT STLI menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis mengesampingkan harga pasar bursa hanya untuk menerapkan TNMM yang berbasis margin. Secara yuridis, putusan ini memperkuat posisi bahwa substansi ekonomi dari harga transaksi komoditas lebih utama daripada sekadar perbandingan statistik margin laba yang seringkali bias.

Kesimpulannya, keberhasilan dalam sengketa ini ditentukan oleh kemampuan Wajib Pajak dalam membuktikan ketersediaan data pembanding harga yang sangat andal (SICOM) dan konsistensi pendokumentasian transaksi. Majelis Hakim akhirnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak secara keseluruhan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001030/13/2021/PP/M/IIA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004218.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001039/18/2025/PP/M XVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter