Gagal Buktikan Nilai Pasar, Banding PBB PT CSL Ditolak: Pelajaran Penting Sengketa NJOP Sektor Perkebunan 

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001039/18/2025/PP/M XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 16:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Nilai Pasar, Banding PBB PT CSL Ditolak: Pelajaran Penting Sengketa NJOP Sektor Perkebunan 

Sengketa Pajak: Penetapan NJOP PBB Sektor Perkebunan PT Citra Sawit Lestari

Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan seringkali berpusat pada akurasi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi basis pengenaan pajak terutang. PT Citra Sawit Lestari (PT CSL) mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mempertahankan klasifikasi NJOP bumi dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2024. Persoalan utama terletak pada perbedaan persepsi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai nilai ekonomis lahan di Kabupaten Bulungan, di mana Pemohon Banding menganggap penetapan klasifikasi tanah oleh Terbanding terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kondisi riil produktivitas lahan perkebunan.

Konflik Argumentasi: Analisis Pasar vs Faktor Pembatas Lahan

Konflik argumentasi menajam ketika Terbanding menegaskan bahwa proses klasifikasi NJOP telah melalui prosedur analisis pasar dan data objektif sesuai PMK 186/PMK.03/2019. Di sisi lain, PT CSL berpendapat bahwa Terbanding mengabaikan faktor pembatas lahan yang secara signifikan menurunkan nilai pasar lahan tersebut. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti otentik atau data pembanding yang valid untuk mematahkan evaluasi fiskus.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian dalam Sengketa Nilai (Valuation Dispute)

Majelis Hakim akhirnya berpendapat bahwa Terbanding telah bertindak sesuai koridor regulasi PER-02/PJ/2015, sehingga menetapkan bahwa koreksi NJOP tetap dipertahankan. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa nilai (valuation dispute), beban pembuktian yang kuat atas nilai pasar alternatif sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak untuk dapat menggugurkan ketetapan jabatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter