Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan seringkali berpusat pada akurasi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi basis pengenaan pajak terutang. PT Citra Sawit Lestari (PT CSL) mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mempertahankan klasifikasi NJOP bumi dalam SPPT PBB Tahun Pajak 2024. Persoalan utama terletak pada perbedaan persepsi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai nilai ekonomis lahan di Kabupaten Bulungan, di mana Pemohon Banding menganggap penetapan klasifikasi tanah oleh Terbanding terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kondisi riil produktivitas lahan perkebunan.
Konflik argumentasi menajam ketika Terbanding menegaskan bahwa proses klasifikasi NJOP telah melalui prosedur analisis pasar dan data objektif sesuai PMK 186/PMK.03/2019. Di sisi lain, PT CSL berpendapat bahwa Terbanding mengabaikan faktor pembatas lahan yang secara signifikan menurunkan nilai pasar lahan tersebut. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti otentik atau data pembanding yang valid untuk mematahkan evaluasi fiskus.
Majelis Hakim akhirnya berpendapat bahwa Terbanding telah bertindak sesuai koridor regulasi PER-02/PJ/2015, sehingga menetapkan bahwa koreksi NJOP tetap dipertahankan. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa nilai (valuation dispute), beban pembuktian yang kuat atas nilai pasar alternatif sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak untuk dapat menggugurkan ketetapan jabatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini