Sengketa antara PT JI dan otoritas pajak menegaskan bahwa amortisasi aset tak berwujud berupa license quality senilai Rp64,1 juta tetap dapat dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak gagal membuktikan adanya pemotongan pajak saat perolehan aset. Ketiadaan bukti potong autentik menjadi titik lemah yang memicu persistensi koreksi fiskal.
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menemukan adanya biaya amortisasi atas aset tak berwujud yang dibayarkan kepada pihak luar negeri, namun tidak ditemukan catatan pemotongan PPh Pasal 26. Terbanding berpendapat bahwa setiap manfaat ekonomis yang mengalir ke luar negeri harus dibuktikan kepatuhan pajaknya, terlepas dari metode akuntansi yang digunakan. Di sisi lain, PT JI berargumen bahwa amortisasi hanyalah alokasi biaya periodik dan saat terutangnya pajak seharusnya terjadi pada saat perolehan atau pembayaran lisensi di masa lalu.
Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, PT JI tidak mampu menyajikan dokumen yang menunjukkan bahwa atas perolehan aset tersebut telah dipotong PPh Pasal 26. Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa bukti pemotongan yang sah di awal perolehan, biaya amortisasi tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak di Indonesia sesuai Pasal 26 UU PPh.
Implikasi dari putusan ini adalah Wajib Pajak harus memiliki pengarsipan dokumen perpajakan jangka panjang untuk aset-aset yang diamortisasi. Kesimpulannya, tertib administrasi sejak masa perolehan adalah kunci utama dalam menghadapi audit atas pos amortisasi aset tak berwujud.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini