Waspada! Amortisasi Lisensi Bisa Jadi Objek Pajak Jika Bukti Bayar Masa Lalu Hilang.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001030/13/2021/PP/M/IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 16:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Amortisasi Lisensi Bisa Jadi Objek Pajak Jika Bukti Bayar Masa Lalu Hilang.

Sengketa Pajak: Amortisasi Aset Tak Berwujud dan Kewajiban PPh Pasal 26 PT JI

Sengketa antara PT JI dan otoritas pajak menegaskan bahwa amortisasi aset tak berwujud berupa license quality senilai Rp64,1 juta tetap dapat dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 26 jika Wajib Pajak gagal membuktikan adanya pemotongan pajak saat perolehan aset. Ketiadaan bukti potong autentik menjadi titik lemah yang memicu persistensi koreksi fiskal.

Inti Konflik: Ekualisasi Biaya Amortisasi vs Bukti Pemotongan Masa Lalu

Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menemukan adanya biaya amortisasi atas aset tak berwujud yang dibayarkan kepada pihak luar negeri, namun tidak ditemukan catatan pemotongan PPh Pasal 26. Terbanding berpendapat bahwa setiap manfaat ekonomis yang mengalir ke luar negeri harus dibuktikan kepatuhan pajaknya, terlepas dari metode akuntansi yang digunakan. Di sisi lain, PT JI berargumen bahwa amortisasi hanyalah alokasi biaya periodik dan saat terutangnya pajak seharusnya terjadi pada saat perolehan atau pembayaran lisensi di masa lalu.

Resolusi Majelis Hakim: Pentingnya Bukti Potong Autentik

Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, PT JI tidak mampu menyajikan dokumen yang menunjukkan bahwa atas perolehan aset tersebut telah dipotong PPh Pasal 26. Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa bukti pemotongan yang sah di awal perolehan, biaya amortisasi tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak di Indonesia sesuai Pasal 26 UU PPh.

Implikasi: Tertib Administrasi dan Pengarsipan Jangka Panjang

Implikasi dari putusan ini adalah Wajib Pajak harus memiliki pengarsipan dokumen perpajakan jangka panjang untuk aset-aset yang diamortisasi. Kesimpulannya, tertib administrasi sejak masa perolehan adalah kunci utama dalam menghadapi audit atas pos amortisasi aset tak berwujud.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000937/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000938/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000939/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter