Sengketa pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 antara PT SI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi jasa intra-grup. Kasus ini berpusat pada koreksi total atas biaya Service fee sebesar USD 1.370.515,00 yang dibayarkan PT SI kepada afiliasinya di Jepang dan Hong Kong. DJP mendalilkan bahwa pembayaran ini melampaui kewajaran, menggunakan dasar Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh untuk menganggapnya sebagai dividen terselubung.
Inti konflik dalam persidangan berkisar pada dua hal: pengujian kewajaran harga transfer dan pembuktian substansi jasa. PT SI menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba Berry Ratio, yaitu:
$$\text{Berry Ratio} = \frac{\text{Laba Bruto}}{\text{Biaya Operasional (Non-Biaya Jasa)}}$$
PT SI memperoleh rasio 2.07, yang divalidasi Majelis Hakim berada di atas kuartil atas rentang wajar (1.52). Sementara itu, DJP menolak temuan ini dan berargumen bahwa sifat biaya sebagai fixed fee tanpa rincian time sheet mengindikasikan ketiadaan manfaat nyata (Benefit Test tidak terpenuhi).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan penegasan hukum bahwa DJP gagal menjalankan tugas pembuktiannya. Majelis menegaskan bahwa koreksi total 100% tanpa adanya upaya penyesuaian harga ke rentang wajar adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Putusan Majelis menerima bukti PT SI terkait eksistensi jasa dukungan bisnis dan IT grup yang vital bagi operasional, sehingga koreksi DJP dibatalkan seluruhnya.
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa beban pembuktian yang superior terletak pada Wajib Pajak, namun DJP juga terikat pada prosedur pengujian kewajaran yang benar. Kemenangan PT SI menunjukkan bahwa Berry Ratio dapat menjadi indikator laba yang valid untuk fungsi distribusi atau jasa. Pelajaran pentingnya adalah Wajib Pajak harus memastikan bahwa Local File tidak hanya fokus pada pricing, tetapi juga pada dokumentasi substansi jasa (korespondensi dan laporan pemanfaatan) untuk memenuhi Benefit Test yang ketat.