Koreksi Jasa Afiliasi Rp 20 Miliar Dibatalkan Total! Pengadilan Pajak Tolak Dalil Dividen Terselubung DJP Berkat Bukti Ini

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004218.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Senin, 06 April 2026 | 16:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Jasa Afiliasi Rp 20 Miliar Dibatalkan Total! Pengadilan Pajak Tolak Dalil Dividen Terselubung DJP Berkat Bukti Ini

Sengketa Intra-Group Services: Analisis Kemenangan PT SI atas Koreksi Service Fee

Sengketa pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 antara PT SI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi jasa intra-grup. Kasus ini berpusat pada koreksi total atas biaya Service fee sebesar USD 1.370.515,00 yang dibayarkan PT SI kepada afiliasinya di Jepang dan Hong Kong. DJP mendalilkan bahwa pembayaran ini melampaui kewajaran, menggunakan dasar Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh untuk menganggapnya sebagai dividen terselubung.


Inti Konflik: Pengujian Berry Ratio vs. Ketiadaan Time Sheet

Inti konflik dalam persidangan berkisar pada dua hal: pengujian kewajaran harga transfer dan pembuktian substansi jasa. PT SI menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba Berry Ratio, yaitu:

$$\text{Berry Ratio} = \frac{\text{Laba Bruto}}{\text{Biaya Operasional (Non-Biaya Jasa)}}$$

PT SI memperoleh rasio 2.07, yang divalidasi Majelis Hakim berada di atas kuartil atas rentang wajar (1.52). Sementara itu, DJP menolak temuan ini dan berargumen bahwa sifat biaya sebagai fixed fee tanpa rincian time sheet mengindikasikan ketiadaan manfaat nyata (Benefit Test tidak terpenuhi).

Resolusi Majelis Hakim: Koreksi Total 100% Tidak Tepat

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan penegasan hukum bahwa DJP gagal menjalankan tugas pembuktiannya. Majelis menegaskan bahwa koreksi total 100% tanpa adanya upaya penyesuaian harga ke rentang wajar adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Putusan Majelis menerima bukti PT SI terkait eksistensi jasa dukungan bisnis dan IT grup yang vital bagi operasional, sehingga koreksi DJP dibatalkan seluruhnya.

Analisis dan Implikasi: Signifikansi Dokumentasi Substansi

Putusan ini memperkuat prinsip bahwa beban pembuktian yang superior terletak pada Wajib Pajak, namun DJP juga terikat pada prosedur pengujian kewajaran yang benar. Kemenangan PT SI menunjukkan bahwa Berry Ratio dapat menjadi indikator laba yang valid untuk fungsi distribusi atau jasa. Pelajaran pentingnya adalah Wajib Pajak harus memastikan bahwa Local File tidak hanya fokus pada pricing, tetapi juga pada dokumentasi substansi jasa (korespondensi dan laporan pemanfaatan) untuk memenuhi Benefit Test yang ketat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000940/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000941/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000942/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000943/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter