Strategi Menang Banding: Menggugurkan Tuduhan Dividen Terselubung Atas Transaksi Royalti dan Pembelian Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009193.13/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 13:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugurkan Tuduhan Dividen Terselubung Atas Transaksi Royalti dan Pembelian Afiliasi

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment, Dividen Konstruktif, dan PPh Pasal 26 PT NI

Otoritas pajak sering kali membidik transaksi afiliasi dengan skema secondary adjustment, yang menganggap setiap koreksi harga transfer sebagai dividen konstruktif bagi pemegang saham di luar negeri. Dalam sengketa PT NI, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7,96 miliar sebagai dampak turunan dari koreksi primer di PPh Badan atas biaya royalti dan pembelian bahan baku. Inti konflik bermula ketika DJP menolak keberadaan manfaat ekonomi (economic benefit) dari pembayaran royalti dan melakukan reatribusi laba operasional menggunakan metode TNMM yang dianggap tidak wajar oleh wajib pajak.

Inti Konflik: Manfaat Know-How vs Reklasifikasi Dividen Terselubung

DJP berargumen bahwa PT NI hanya berfungsi sebagai contract manufacturer yang tidak memerlukan know-how teknis, sehingga seluruh biaya royalti dikoreksi. Lebih lanjut, selisih harga beli yang dianggap melebihi prinsip kewajaran direklasifikasi sebagai dividen terselubung sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Di sisi lain, PT NI secara agresif membuktikan bahwa know-how tersebut bersifat eksklusif, esensial untuk produksi, dan didukung oleh dokumen hukum yang valid serta preseden putusan tahun-tahun sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Resolusi Majelis Hakim: Sifat Aksesor Secondary Adjustment

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan ketidakeksistensian royalti dan melakukan kesalahan metodologi dalam menghitung perbandingan profitabilitas. Karena Majelis Hakim telah membatalkan koreksi primer pada sengketa PPh Badan, maka secara yuridis, landasan untuk melakukan secondary adjustment (PPh Pasal 26) otomatis gugur atau kehilangan dasar hukumnya. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa sengketa secondary adjustment bersifat aksesor, yang nasibnya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi utama.

Implikasi Putusan: Konsistensi Dokumentasi dan Pembuktian Fisik

Kemenangan PT NI memberikan pelajaran bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga konsistensi dokumentasi Transfer Pricing lintas tahun pajak. Ketersediaan bukti fisik pemanfaatan teknologi dan argumentasi hukum mengenai sifat dividen yang harus melalui mekanisme RUPS menjadi kunci utama dalam merobohkan tuduhan dividen konstruktif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter