Otoritas pajak sering kali membidik transaksi afiliasi dengan skema secondary adjustment, yang menganggap setiap koreksi harga transfer sebagai dividen konstruktif bagi pemegang saham di luar negeri. Dalam sengketa PT NI, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7,96 miliar sebagai dampak turunan dari koreksi primer di PPh Badan atas biaya royalti dan pembelian bahan baku. Inti konflik bermula ketika DJP menolak keberadaan manfaat ekonomi (economic benefit) dari pembayaran royalti dan melakukan reatribusi laba operasional menggunakan metode TNMM yang dianggap tidak wajar oleh wajib pajak.
DJP berargumen bahwa PT NI hanya berfungsi sebagai contract manufacturer yang tidak memerlukan know-how teknis, sehingga seluruh biaya royalti dikoreksi. Lebih lanjut, selisih harga beli yang dianggap melebihi prinsip kewajaran direklasifikasi sebagai dividen terselubung sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Di sisi lain, PT NI secara agresif membuktikan bahwa know-how tersebut bersifat eksklusif, esensial untuk produksi, dan didukung oleh dokumen hukum yang valid serta preseden putusan tahun-tahun sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan ketidakeksistensian royalti dan melakukan kesalahan metodologi dalam menghitung perbandingan profitabilitas. Karena Majelis Hakim telah membatalkan koreksi primer pada sengketa PPh Badan, maka secara yuridis, landasan untuk melakukan secondary adjustment (PPh Pasal 26) otomatis gugur atau kehilangan dasar hukumnya. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa sengketa secondary adjustment bersifat aksesor, yang nasibnya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi utama.
Kemenangan PT NI memberikan pelajaran bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga konsistensi dokumentasi Transfer Pricing lintas tahun pajak. Ketersediaan bukti fisik pemanfaatan teknologi dan argumentasi hukum mengenai sifat dividen yang harus melalui mekanisme RUPS menjadi kunci utama dalam merobohkan tuduhan dividen konstruktif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini