Amortisasi Pajak Reklame Bukan Objek PPh 23, Majelis Hakim Batalkan Koreksi DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010483.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Amortisasi Pajak Reklame Bukan Objek PPh 23, Majelis Hakim Batalkan Koreksi DJP

Sengketa Ekualisasi Pajak Daerah dan PPh Pasal 23

Pembayaran pajak daerah seringkali memicu sengketa saat dilakukan ekualisasi biaya dengan objek PPh Pasal 23. Dalam kasus PT AJII, Terbanding melakukan koreksi atas biaya amortisasi yang tercatat dalam akun beban program kerja umum. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa biaya tersebut merupakan amortisasi atas Pajak Reklame yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, pemotongan pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak dalam negeri atas jasa atau sewa. Pembayaran kepada Pemerintah Daerah sebagai kewajiban perpajakan daerah bukan merupakan penghasilan bagi pihak ketiga. Oleh karena itu, klasifikasi biaya amortisasi pajak daerah tidak dapat disamakan dengan jasa lain yang diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa amortisasi atas biaya yang bukan merupakan objek pajak tetap harus dikecualikan dalam ekualisasi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-002755.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012331.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012291.162023PPM.XVB Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-011760.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010851.16/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

21 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010484.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010297.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009606.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025

20 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009007.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008209.13/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter