Pembayaran pajak daerah seringkali memicu sengketa saat dilakukan ekualisasi biaya dengan objek PPh Pasal 23. Dalam kasus PT AJII, Terbanding melakukan koreksi atas biaya amortisasi yang tercatat dalam akun beban program kerja umum. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa biaya tersebut merupakan amortisasi atas Pajak Reklame yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah.
Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, pemotongan pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak dalam negeri atas jasa atau sewa. Pembayaran kepada Pemerintah Daerah sebagai kewajiban perpajakan daerah bukan merupakan penghasilan bagi pihak ketiga. Oleh karena itu, klasifikasi biaya amortisasi pajak daerah tidak dapat disamakan dengan jasa lain yang diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa amortisasi atas biaya yang bukan merupakan objek pajak tetap harus dikecualikan dalam ekualisasi.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'