Sengketa Alamat Faktur Pajak Berujung Koreksi Milyaran: Bagaimana PT MRP Memenangkan Banding Melalui Pembuktian Kepemilikan Aset?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000525.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 09:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Alamat Faktur Pajak Berujung Koreksi Milyaran: Bagaimana PT MRP Memenangkan Banding Melalui Pembuktian Kepemilikan Aset?

Sengketa PPN PT MRP: Ekualisasi Omzet, Sinkronisasi Alamat, dan Pembuktian Materiil Kepemilikan Aset

Sengketa perpajakan yang menimpa PT Matra Roda Piranti (PT MRP) bermula dari temuan Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2020. Terbanding menerapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp228.896.111 dengan dalih terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa sewa bangunan yang belum dilaporkan. Fokus utama konflik ini terletak pada perbedaan alamat yang tercantum dalam invoice/faktur pajak dibandingkan dengan dokumen kontrak awal, di mana Terbanding berasumsi bahwa perbedaan administratif tersebut mengindikasikan adanya dua objek sewa yang berbeda dan subjek penyewa yang tidak sah tanpa adendum kontrak.

Inti Konflik: Perbedaan Administratif Alamat vs Realitas Objek Sewa

Terbanding bersikeras bahwa penulisan alamat "Jalan Timor Blok D No. 2" pada faktur pajak menunjukkan adanya objek pajak baru yang berbeda dari "Jalan Timor Blok D3-1A & D3-1B" sebagaimana tertera dalam kontrak asli. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa lokasi tersebut adalah satu kesatuan lahan (dua kavling yang digabung) dan perbedaan penulisan alamat hanyalah kesalahan administratif (clerical error). Pemohon Banding juga memberikan klarifikasi bahwa perubahan subjek penyewa ke entitas afiliasi tetap merupakan objek yang sama yang pajaknya telah dipungut dan dilaporkan, sehingga tidak ada potensi kerugian negara.

Resolusi Majelis Hakim: Validasi Kepemilikan Aset dan SHGB

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya bukti kepemilikan aset yang valid. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Peta Kawasan Industri MM2100, serta bukti kepemilikan pihak ketiga atas lahan di Blok D2 yang disangkakan oleh Terbanding. Hasil pemeriksaan membuktikan secara materiil bahwa Pemohon Banding tidak memiliki aset di lokasi lain selain yang telah dilaporkan. Majelis menilai asumsi Terbanding tidak didukung oleh bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga kebenaran materiil yang diajukan Pemohon Banding harus dimenangkan.

Implikasi: Pentingnya Sinkronisasi Dokumen Hukum dan Perpajakan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak mengenai krusialnya sinkronisasi data administratif antara dokumen hukum (kontrak) dengan dokumen perpajakan (faktur pajak). Ketidakkonsistenan alamat, meskipun tampak sepele, dapat memicu asumsi koreksi berbasis ekualisasi yang masif. Namun, putusan ini juga menegaskan bahwa sistem peradilan pajak di Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kebenaran materiil di atas formalitas administratif, sepanjang Wajib Pajak mampu menyajikan bukti kepemilikan dan peta lokasi yang tidak terbantahkan.

Kesimpulannya, kemenangan PT MRP dalam sengketa ini menegaskan bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak dapat dipertahankan di hadapan hukum. Wajib Pajak disarankan untuk lebih teliti dalam penulisan data pada faktur pajak dan senantiasa menyiapkan dokumen legalitas aset sebagai lini pertahanan utama dalam menghadapi pemeriksaan berbasis ekualisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007781.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -003197.15/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007782.99/2024/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000517.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010734.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002839.16/2022/PP/M.IIIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002645.16/2020/PP/M.IVB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010738.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010740.99/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.15/2023/PP/M.VB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter