Sengketa perpajakan yang menimpa PT Matra Roda Piranti (PT MRP) bermula dari temuan Terbanding melalui metode ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari 2020. Terbanding menerapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp228.896.111 dengan dalih terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa sewa bangunan yang belum dilaporkan. Fokus utama konflik ini terletak pada perbedaan alamat yang tercantum dalam invoice/faktur pajak dibandingkan dengan dokumen kontrak awal, di mana Terbanding berasumsi bahwa perbedaan administratif tersebut mengindikasikan adanya dua objek sewa yang berbeda dan subjek penyewa yang tidak sah tanpa adendum kontrak.
Terbanding bersikeras bahwa penulisan alamat "Jalan Timor Blok D No. 2" pada faktur pajak menunjukkan adanya objek pajak baru yang berbeda dari "Jalan Timor Blok D3-1A & D3-1B" sebagaimana tertera dalam kontrak asli. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa lokasi tersebut adalah satu kesatuan lahan (dua kavling yang digabung) dan perbedaan penulisan alamat hanyalah kesalahan administratif (clerical error). Pemohon Banding juga memberikan klarifikasi bahwa perubahan subjek penyewa ke entitas afiliasi tetap merupakan objek yang sama yang pajaknya telah dipungut dan dilaporkan, sehingga tidak ada potensi kerugian negara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya bukti kepemilikan aset yang valid. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Peta Kawasan Industri MM2100, serta bukti kepemilikan pihak ketiga atas lahan di Blok D2 yang disangkakan oleh Terbanding. Hasil pemeriksaan membuktikan secara materiil bahwa Pemohon Banding tidak memiliki aset di lokasi lain selain yang telah dilaporkan. Majelis menilai asumsi Terbanding tidak didukung oleh bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga kebenaran materiil yang diajukan Pemohon Banding harus dimenangkan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak mengenai krusialnya sinkronisasi data administratif antara dokumen hukum (kontrak) dengan dokumen perpajakan (faktur pajak). Ketidakkonsistenan alamat, meskipun tampak sepele, dapat memicu asumsi koreksi berbasis ekualisasi yang masif. Namun, putusan ini juga menegaskan bahwa sistem peradilan pajak di Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip kebenaran materiil di atas formalitas administratif, sepanjang Wajib Pajak mampu menyajikan bukti kepemilikan dan peta lokasi yang tidak terbantahkan.
Kesimpulannya, kemenangan PT MRP dalam sengketa ini menegaskan bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak dapat dipertahankan di hadapan hukum. Wajib Pajak disarankan untuk lebih teliti dalam penulisan data pada faktur pajak dan senantiasa menyiapkan dokumen legalitas aset sebagai lini pertahanan utama dalam menghadapi pemeriksaan berbasis ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini