Kepastian hukum dalam sengketa pajak tidak hanya bergantung pada substansi materiil, tetapi juga pada akurasi formal dokumen putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Kasus FI (PT Fermentech Indonesia) menjadi contoh krusial di mana kesalahan tulis (clerical error) pada identitas footer dan perwakilan otoritas pajak memicu intervensi Mahkamah Agung untuk mengembalikan berkas guna dilakukan pembetulan melalui prosedur Acara Cepat. Ketidaksesuaian penulisan nama entitas dari "PT Refinitif Indonesia" menjadi "PT Fermentech Indonesia" bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut validitas eksekusi putusan itu sendiri di tingkat Peninjauan Kembali.
Konflik ini bermula ketika Mahkamah Agung melalui Surat Panitera Muda TUN mendeteksi adanya cacat formal dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002567.11/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Terbanding juga tercatat memiliki ketidakakuratan data perwakilan dalam putusan asli tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak memerlukan identitas yang presisi dalam amar putusan untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi secara penuh, terutama saat memasuki tahapan hukum luar biasa di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam persidangan tanggal 28 Juli 2025 mengambil langkah korektif dengan menerapkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Melalui mekanisme Acara Cepat, Majelis memvalidasi bahwa kesalahan tulis tersebut nyata dan perlu segera dibetulkan agar tidak menghambat proses hukum selanjutnya. Putusan pembetulan ini secara hukum dinyatakan sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari putusan original yang diucapkan pada Januari 2024, sehingga memperbaiki status hukum subjek pajak yang bersengketa.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan draf putusan oleh Panitera dan Majelis Hakim. Bagi Wajib Pajak seperti FI, putusan pembetulan ini merupakan prasyarat mutlak untuk melanjutkan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Secara luas, kasus ini memberikan pelajaran bahwa prosedur formal seperti Acara Cepat merupakan instrumen vital dalam menjaga integritas sistem peradilan perpajakan di Indonesia, memastikan bahwa kesalahan administratif tidak mengabaikan substansi keadilan bagi para pihak. Putusan ini membuktikan bahwa Pengadilan Pajak memiliki mekanisme mandiri yang efektif untuk mengoreksi kesalahan teknis tanpa harus mengubah materi sengketa. Ketelitian administratif tetap menjadi pilar utama dalam proses litigasi perpajakan yang profesional.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini