PT ML Berhasil Batalkan Koreksi DPP PPN Miliaran Rupiah Akibat Sengketa Nilai Pasar Tanah

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000862/16/2024/PP/M/VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 17:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT ML Berhasil Batalkan Koreksi DPP PPN Miliaran Rupiah Akibat Sengketa Nilai Pasar Tanah

Sengketa PPN: Koreksi DPP Transaksi Ruislag Tanah, Harga Pasar vs NJOP, dan Validitas Bukti PT ML

Sengketa perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini berpusat pada perbedaan metodologi penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi tukar menukar (ruislag) aktiva berupa tanah antara PT ML dengan pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Desember 2017 sebesar Rp18.706.871.360 dengan dalih bahwa nilai pengalihan harus disesuaikan ke harga pasar yang objektif sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Terbanding menggunakan data pembanding dari iklan portal properti online untuk menetapkan nilai pasar sebesar Rp2.626.974 per meter persegi, menggantikan nilai transaksi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilaporkan wajib pajak.

Inti Konflik: Harga Iklan Portal Online vs NJOP dan Penilaian KJPP

Konflik utama dalam perkara ini terletak pada validitas data pembanding dan eksistensi hubungan istimewa. Terbanding bersikukuh bahwa dalam transaksi non-tunai seperti tukar menukar, nilai yang diakui secara fiskal adalah harga pasar, bukan NJOP, meskipun tidak ditemukan hubungan istimewa secara formal. Sebaliknya, PT ML memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa transaksi dilakukan secara arm’s length dengan pihak independen, di mana nilai transaksi telah melampaui NJOP dan didukung oleh laporan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang justru menunjukkan nilai pasar lebih rendah dari nilai yang dilaporkan. PT ML menegaskan bahwa penggunaan harga iklan online oleh Terbanding adalah tidak akurat karena harga iklan bukanlah harga transaksi riil (closing price).

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian dan Prinsip Konsistensi Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada aspek pembuktian dan konsistensi hukum. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya hubungan istimewa yang dapat mendistorsi harga transaksi. Penggunaan data iklan online oleh Terbanding dianggap tidak memiliki kekuatan bukti yang cukup kuat untuk menggugurkan nilai transaksi yang didasarkan pada NJOP dan didukung penilaian KJPP profesional. Lebih lanjut, Majelis menerapkan prinsip konsistensi hukum mengingat sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek yang sama telah diputus sebelumnya dengan hasil membatalkan koreksi Terbanding, sehingga koreksi PPN secara otomatis menjadi tidak relevan untuk dipertahankan.

Implikasi: KJPP dan NJOP sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengesampingkan nilai transaksi wajib pajak tanpa bukti yang solid mengenai hubungan istimewa atau ketidakwajaran harga yang nyata. Implikasi bagi PT ML adalah pulihnya hak-hak perpajakan dan pembatalan utang pajak yang tidak seharusnya terutang. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bagi wajib pajak bahwa dokumentasi dari penilai independen (KJPP) dan kepatuhan terhadap NJOP merupakan instrumen perlindungan hukum yang kuat dalam menghadapi koreksi nilai pasar sepihak oleh fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008813.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008898.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009396.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011246.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012048.99/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013600.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter