Sengketa perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini berpusat pada perbedaan metodologi penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi tukar menukar (ruislag) aktiva berupa tanah antara PT ML dengan pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Desember 2017 sebesar Rp18.706.871.360 dengan dalih bahwa nilai pengalihan harus disesuaikan ke harga pasar yang objektif sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Terbanding menggunakan data pembanding dari iklan portal properti online untuk menetapkan nilai pasar sebesar Rp2.626.974 per meter persegi, menggantikan nilai transaksi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilaporkan wajib pajak.
Konflik utama dalam perkara ini terletak pada validitas data pembanding dan eksistensi hubungan istimewa. Terbanding bersikukuh bahwa dalam transaksi non-tunai seperti tukar menukar, nilai yang diakui secara fiskal adalah harga pasar, bukan NJOP, meskipun tidak ditemukan hubungan istimewa secara formal. Sebaliknya, PT ML memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa transaksi dilakukan secara arm’s length dengan pihak independen, di mana nilai transaksi telah melampaui NJOP dan didukung oleh laporan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang justru menunjukkan nilai pasar lebih rendah dari nilai yang dilaporkan. PT ML menegaskan bahwa penggunaan harga iklan online oleh Terbanding adalah tidak akurat karena harga iklan bukanlah harga transaksi riil (closing price).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada aspek pembuktian dan konsistensi hukum. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya hubungan istimewa yang dapat mendistorsi harga transaksi. Penggunaan data iklan online oleh Terbanding dianggap tidak memiliki kekuatan bukti yang cukup kuat untuk menggugurkan nilai transaksi yang didasarkan pada NJOP dan didukung penilaian KJPP profesional. Lebih lanjut, Majelis menerapkan prinsip konsistensi hukum mengingat sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek yang sama telah diputus sebelumnya dengan hasil membatalkan koreksi Terbanding, sehingga koreksi PPN secara otomatis menjadi tidak relevan untuk dipertahankan.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengesampingkan nilai transaksi wajib pajak tanpa bukti yang solid mengenai hubungan istimewa atau ketidakwajaran harga yang nyata. Implikasi bagi PT ML adalah pulihnya hak-hak perpajakan dan pembatalan utang pajak yang tidak seharusnya terutang. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bagi wajib pajak bahwa dokumentasi dari penilai independen (KJPP) dan kepatuhan terhadap NJOP merupakan instrumen perlindungan hukum yang kuat dalam menghadapi koreksi nilai pasar sepihak oleh fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini