PT BNP Berhasil Batalkan Koreksi PPN yang Tidak Memiliki Bukti Transaksi Konkret

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT BNP Berhasil Batalkan Koreksi PPN yang Tidak Memiliki Bukti Transaksi Konkret

Sengketa PPN PT BNP: Pembatalan Koreksi Positif DPP Tanpa Rincian Bukti Transaksi

Sengketa perpajakan ini berawal dari penerbitan SKPKB PPN oleh Terbanding yang menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada PT BNP untuk Masa Pajak Desember 2016. Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP untuk menetapkan pajak secara jabatan, dengan asumsi terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN-nya.

Inti Konflik: Ketiadaan Rincian Bukti Transaksi dan Penetapan Sepihak

Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada ketiadaan rincian bukti yang mendasari angka koreksi tersebut. PT BNP secara tegas membantah koreksi tersebut karena Terbanding dianggap melakukan penetapan secara sepihak tanpa menyajikan bukti kompeten seperti invoice, faktur pajak, atau rincian transaksi spesifik yang menjadi objek koreksi. Di sisi lain, Terbanding bertahan pada argumentasi bahwa koreksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah sesuai prosedur, meskipun dalam persidangan tidak mampu menguraikan detail transaksi yang dimaksud secara rinci.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Burden of Proof

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan penekanan pada prinsip burden of proof atau beban pembuktian. Majelis berpendapat bahwa setiap koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat, jelas, dan dapat diverifikasi. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara konkret adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya dan gagal menyajikan rincian pendukung atas angka koreksi tersebut, maka dasar hukum koreksi dianggap lemah dan tidak dapat dipertahankan.

Implikasi Putusan: Perlindungan Hak Wajib Pajak Atas Koreksi Tanpa Rincian

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keadilan prosedural dan substantif harus berjalan beriringan dalam pemeriksaan pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa koreksi "gelap" atau koreksi tanpa rincian transaksi yang jelas dapat dibatalkan di tingkat banding. Majelis Hakim konsisten menjaga hak Wajib Pajak untuk mendapatkan kejelasan atas setiap rupiah pajak yang ditagihkan oleh negara.

Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT BNP. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk memastikan setiap temuan pemeriksaan didukung dengan kertas kerja yang detail dan bukti yang sah, sementara bagi Wajib Pajak, kepatuhan dalam dokumentasi tetap menjadi kunci utama dalam menghadapi sengketa di pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012999.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter