Sengketa perpajakan ini berawal dari penerbitan SKPKB PPN oleh Terbanding yang menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada PT BNP untuk Masa Pajak Desember 2016. Terbanding menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP untuk menetapkan pajak secara jabatan, dengan asumsi terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN-nya.
Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada ketiadaan rincian bukti yang mendasari angka koreksi tersebut. PT BNP secara tegas membantah koreksi tersebut karena Terbanding dianggap melakukan penetapan secara sepihak tanpa menyajikan bukti kompeten seperti invoice, faktur pajak, atau rincian transaksi spesifik yang menjadi objek koreksi. Di sisi lain, Terbanding bertahan pada argumentasi bahwa koreksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah sesuai prosedur, meskipun dalam persidangan tidak mampu menguraikan detail transaksi yang dimaksud secara rinci.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan penekanan pada prinsip burden of proof atau beban pembuktian. Majelis berpendapat bahwa setiap koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat, jelas, dan dapat diverifikasi. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara konkret adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya dan gagal menyajikan rincian pendukung atas angka koreksi tersebut, maka dasar hukum koreksi dianggap lemah dan tidak dapat dipertahankan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keadilan prosedural dan substantif harus berjalan beriringan dalam pemeriksaan pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa koreksi "gelap" atau koreksi tanpa rincian transaksi yang jelas dapat dibatalkan di tingkat banding. Majelis Hakim konsisten menjaga hak Wajib Pajak untuk mendapatkan kejelasan atas setiap rupiah pajak yang ditagihkan oleh negara.
Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT BNP. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk memastikan setiap temuan pemeriksaan didukung dengan kertas kerja yang detail dan bukti yang sah, sementara bagi Wajib Pajak, kepatuhan dalam dokumentasi tetap menjadi kunci utama dalam menghadapi sengketa di pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini