Kalah Sengketa PPh 26 Royalti: DJP Gagal Buktikan SKD Tidak Sah, Tarif P3B 10% Menang Mutlak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa PPh 26 Royalti: DJP Gagal Buktikan SKD Tidak Sah, Tarif P3B 10% Menang Mutlak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005038.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025: Pembuktian Substansial SKD/CoD dan Beneficial Owner PPh Pasal 26 PT NSDI

Kepatuhan dalam pemanfaatan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty kembali menjadi subjek sengketa krusial di Pengadilan Pajak, khususnya terkait dengan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas royalti. Putusan terbaru dengan Nomor PUT-005038.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT NSDI secara tegas mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak. Inti sengketa ini berakar pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2021 di mana otoritas pajak menolak penerapan tarif P3B 10% dan kembali mengenakan tarif domestik 20%, mendasarkan penolakannya pada alasan formalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (CoD) dan keraguan atas status Beneficial Owner (BO) dari pihak luar negeri penerima royalti, merujuk pada ketentuan PMK 143/PMK.03/2018.

Konflik Utama: Pertentangan Dokumen Formal Administrasi SKD/CoD dan Tarif Domestik

Konflik timbul ketika Terbanding (DJP) bersikeras bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebagai pemotong pajak belum memenuhi persyaratan formal secara utuh, sehingga hak pemajakan harus dialihkan kembali ke ketentuan domestik. Terbanding berargumen bahwa kegagalan dalam kelengkapan dokumen administratif (SKD/CoD) serta pembuktian status BO secara ketat telah melanggar prosedur pemanfaatan P3B. Di sisi lain, Pemohon Banding (PT NSDI) telah memotong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B 10% dan mampu menyajikan bukti berupa SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra secara sah.

Pertimbangan Majelis Hakim: Keutamaan Pembuktian Substansial dan Asas Pacta Sunt Servanda

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang mengutamakan pembuktian substansial. Majelis memverifikasi keabsahan dokumen SKD yang diajukan oleh Pemohon Banding dan meyakini bahwa dokumen tersebut valid. Kunci pertimbangan Majelis terletak pada kegagalan Terbanding untuk memberikan bukti substansial yang dapat menyanggah status BO dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau menunjukkan adanya indikasi treaty shopping yang merupakan penyalahgunaan P3B. Penolakan penerapan tarif P3B yang semata-mata didasarkan pada kekurangan formalitas administratif dianggap tidak cukup kuat untuk membatalkan hak substantif Wajib Pajak yang dijamin oleh perjanjian internasional.

Implikasi Putusan: Beban Pembuktian Otoritas Pajak dan Mitigasi Risiko Sengketa

Implikasi dari Putusan ini memperkuat prinsip bahwa dalam litigasi perpajakan, beban pembuktian Terbanding tidak hanya berhenti pada penunjukan kelemahan formalitas administrasi Wajib Pajak. Otoritas pajak wajib menyajikan bukti yang kuat dan substantif untuk membuktikan bahwa terdapat pengalihan penghasilan (bukan BO) atau penyalahgunaan P3B. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan perlunya mempertahankan dokumentasi SKD/CoD yang tidak hanya ada, tetapi juga sah dan harus didukung oleh bukti pendukung status BO yang komprehensif untuk memitigasi risiko sengketa di kemudian hari. Putusan Majelis yang mengabulkan seluruh permohonan banding dan menetapkan PPh Pasal 26 menjadi nihil menunjukkan kemenangan bagi penegakan asas pacta sunt servanda dalam konteks perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012999.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter