Kepatuhan dalam pemanfaatan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty kembali menjadi subjek sengketa krusial di Pengadilan Pajak, khususnya terkait dengan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas royalti. Putusan terbaru dengan Nomor PUT-005038.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT NSDI secara tegas mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak. Inti sengketa ini berakar pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2021 di mana otoritas pajak menolak penerapan tarif P3B 10% dan kembali mengenakan tarif domestik 20%, mendasarkan penolakannya pada alasan formalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (CoD) dan keraguan atas status Beneficial Owner (BO) dari pihak luar negeri penerima royalti, merujuk pada ketentuan PMK 143/PMK.03/2018.
Konflik timbul ketika Terbanding (DJP) bersikeras bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebagai pemotong pajak belum memenuhi persyaratan formal secara utuh, sehingga hak pemajakan harus dialihkan kembali ke ketentuan domestik. Terbanding berargumen bahwa kegagalan dalam kelengkapan dokumen administratif (SKD/CoD) serta pembuktian status BO secara ketat telah melanggar prosedur pemanfaatan P3B. Di sisi lain, Pemohon Banding (PT NSDI) telah memotong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B 10% dan mampu menyajikan bukti berupa SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra secara sah.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang mengutamakan pembuktian substansial. Majelis memverifikasi keabsahan dokumen SKD yang diajukan oleh Pemohon Banding dan meyakini bahwa dokumen tersebut valid. Kunci pertimbangan Majelis terletak pada kegagalan Terbanding untuk memberikan bukti substansial yang dapat menyanggah status BO dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau menunjukkan adanya indikasi treaty shopping yang merupakan penyalahgunaan P3B. Penolakan penerapan tarif P3B yang semata-mata didasarkan pada kekurangan formalitas administratif dianggap tidak cukup kuat untuk membatalkan hak substantif Wajib Pajak yang dijamin oleh perjanjian internasional.
Implikasi dari Putusan ini memperkuat prinsip bahwa dalam litigasi perpajakan, beban pembuktian Terbanding tidak hanya berhenti pada penunjukan kelemahan formalitas administrasi Wajib Pajak. Otoritas pajak wajib menyajikan bukti yang kuat dan substantif untuk membuktikan bahwa terdapat pengalihan penghasilan (bukan BO) atau penyalahgunaan P3B. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan perlunya mempertahankan dokumentasi SKD/CoD yang tidak hanya ada, tetapi juga sah dan harus didukung oleh bukti pendukung status BO yang komprehensif untuk memitigasi risiko sengketa di kemudian hari. Putusan Majelis yang mengabulkan seluruh permohonan banding dan menetapkan PPh Pasal 26 menjadi nihil menunjukkan kemenangan bagi penegakan asas pacta sunt servanda dalam konteks perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini