Mengapa PPN Jasa Luar Negeri Tetap Bisa Dikreditkan Meski Biayanya Dianggap Dividen? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa PPN Jasa Luar Negeri Tetap Bisa Dikreditkan Meski Biayanya Dianggap Dividen? 

Sengketa PPN JLN PT NSBI: Rekarakterisasi Transaksi Intragrup dan Pengkreditan Pajak Masukan

Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri (JKP LNo) seringkali memicu komplikasi hukum ketika otoritas pajak melakukan rekarakterisasi transaksi intragrup berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Dalam kasus PT NSBI, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PPN JLN Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp516.778.314,00 sebagai dampak sekunder dari koreksi PPh Badan tahun 2018. Otoritas pajak berargumen bahwa pembayaran atas shared services kepada afiliasi di Singapura dan Malaysia merupakan dividen terselubung (constructive dividend) karena dianggap tidak memenuhi uji eksistensi dan manfaat ekonomi, sehingga PPN yang telah disetor dianggap tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Inti Konflik: Dualisme Perlakuan Pajak Antara Substansi Ekonomi dan Formalitas Penyetoran

Inti konflik ini terletak pada dualisme perlakuan pajak antara substansi ekonomi transaksi dan formalitas penyetoran pajak. Terbanding bersikukuh bahwa karena transaksi tersebut didefinisikan ulang sebagai dividen (bukan jasa), maka secara otomatis tidak ada penyerahan jasa yang terutang PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan argumen kuat bahwa penyetoran PPN JLN telah dilakukan secara sah melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan NTPN yang valid. Wajib Pajak menegaskan bahwa rekarakterisasi menjadi dividen tidak serta merta menghapus fakta bahwa kas negara telah menerima setoran PPN atas transaksi tersebut, dan dokumen SSP tersebut telah memenuhi syarat formal sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Asas Keadilan dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim memberikan resolusi yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa meskipun biaya tersebut dianggap sebagai dividen dalam ranah PPh, fakta bahwa negara telah menerima uang PPN dari Wajib Pajak tidak dapat diabaikan. Jika Terbanding tetap mengoreksi Pajak Masukan namun tidak mengembalikan (merestitusi) uang yang telah disetor, maka terjadi ketidakadilan administratif. Majelis menekankan bahwa demi kesederhanaan administrasi, selama PPN tersebut benar-benar telah disetor ke kas negara dan dilaporkan, maka hak pengkreditan Wajib Pajak harus tetap diakui.

Implikasi Putusan: Sinkronisasi Pemeriksaan PPh dan PPN

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara pemeriksaan PPh dan PPN. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya menjaga bukti penyetoran (SSP) yang kuat sebagai perlindungan terakhir jika terjadi rekarakterisasi transaksi di tingkat pemeriksaan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi sekunder PPN tidak boleh dilakukan secara otomatis tanpa mempertimbangkan fakta penyetoran riil ke kas negara. Kesimpulannya, pengadilan pajak cenderung melindungi hak pengkreditan Wajib Pajak selama beban pajak tersebut telah benar-benar ditanggung dan disetorkan kepada negara.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012999.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter