Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri (JKP LNo) seringkali memicu komplikasi hukum ketika otoritas pajak melakukan rekarakterisasi transaksi intragrup berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Dalam kasus PT NSBI, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan PPN JLN Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp516.778.314,00 sebagai dampak sekunder dari koreksi PPh Badan tahun 2018. Otoritas pajak berargumen bahwa pembayaran atas shared services kepada afiliasi di Singapura dan Malaysia merupakan dividen terselubung (constructive dividend) karena dianggap tidak memenuhi uji eksistensi dan manfaat ekonomi, sehingga PPN yang telah disetor dianggap tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Inti konflik ini terletak pada dualisme perlakuan pajak antara substansi ekonomi transaksi dan formalitas penyetoran pajak. Terbanding bersikukuh bahwa karena transaksi tersebut didefinisikan ulang sebagai dividen (bukan jasa), maka secara otomatis tidak ada penyerahan jasa yang terutang PPN. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan argumen kuat bahwa penyetoran PPN JLN telah dilakukan secara sah melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan NTPN yang valid. Wajib Pajak menegaskan bahwa rekarakterisasi menjadi dividen tidak serta merta menghapus fakta bahwa kas negara telah menerima setoran PPN atas transaksi tersebut, dan dokumen SSP tersebut telah memenuhi syarat formal sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa meskipun biaya tersebut dianggap sebagai dividen dalam ranah PPh, fakta bahwa negara telah menerima uang PPN dari Wajib Pajak tidak dapat diabaikan. Jika Terbanding tetap mengoreksi Pajak Masukan namun tidak mengembalikan (merestitusi) uang yang telah disetor, maka terjadi ketidakadilan administratif. Majelis menekankan bahwa demi kesederhanaan administrasi, selama PPN tersebut benar-benar telah disetor ke kas negara dan dilaporkan, maka hak pengkreditan Wajib Pajak harus tetap diakui.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara pemeriksaan PPh dan PPN. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya menjaga bukti penyetoran (SSP) yang kuat sebagai perlindungan terakhir jika terjadi rekarakterisasi transaksi di tingkat pemeriksaan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa koreksi sekunder PPN tidak boleh dilakukan secara otomatis tanpa mempertimbangkan fakta penyetoran riil ke kas negara. Kesimpulannya, pengadilan pajak cenderung melindungi hak pengkreditan Wajib Pajak selama beban pajak tersebut telah benar-benar ditanggung dan disetorkan kepada negara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini