Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005034.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 memberikan kepastian hukum substantif terkait dampak dari pembatalan koreksi primary adjustment terhadap kelangsungan secondary adjustment. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 sebesar Rp3.819.417,00, yang merupakan penyesuaian sekunder atas biaya bunga yang telah diklasifikasikan Terbanding sebagai dividen terselubung. Meskipun Terbanding bersikukuh mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% berdasarkan interpretasinya terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-AS, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa dasar koreksi tersebut cacat sejak awal.
Inti konflik dimulai dari koreksi primary adjustment pada PPh Badan, di mana otoritas pajak menilai biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan selanjutnya me-recharacterization-nya sebagai dividen. Argumentasi Pemohon Banding menentang recharacterization ini dengan menyajikan bukti kuat bahwa transaksi pinjaman diikat secara sah, di mana suku bunga 2% berada di bawah kisaran wajar yang berlaku umum, dan rasio Debt to Equity Ratio (DER) jauh di bawah batas thin capitalization. Ini membuktikan bahwa pembayaran bunga merupakan kewajiban utang murni yang wajib dibayar terlepas dari laba bersih perusahaan, berbeda dengan karakteristik dividen.
Resolusi atas sengketa ini secara tegas ditemukan pada pertimbangan Majelis Hakim yang merujuk pada putusan sengketa PPh Badan yang telah mendahuluinya. Majelis berpegangan pada prinsip konsekuensial, yakni setelah koreksi primer (PPh Badan atas biaya bunga) dibatalkan dalam putusan terpisah, maka seluruh konsekuensi turunannya, termasuk secondary adjustment PPh Pasal 26, harus dibatalkan pula. Dengan tidak adanya dasar untuk mengklasifikasikan bunga pinjaman sebagai dividen terselubung, Majelis memutuskan bahwa Pemohon Banding telah benar memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10% dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
Implikasi Putusan ini menegaskan pentingnya strategi pembuktian yang terintegrasi dalam sengketa Transfer Pricing. Wajib Pajak disarankan untuk fokus pada pembuktian kewajaran transaksi primer (biaya bunga) melalui dokumentasi PKKU yang komprehensif, karena kegagalan otoritas pajak membuktikan koreksi primer secara substansi akan secara langsung menghilangkan dasar hukum untuk menegakkan koreksi sekunder PPh Pasal 26. Keputusan ini secara efektif membatalkan upaya otoritas pajak mengenakan tarif PPh Pasal 26 yang lebih tinggi (15%) dan memulihkan hak Pemohon Banding untuk menerapkan tarif yang telah mereka yakini benar (10%).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini