Hati-Hati Gunakan Pembanding Internal! PT BEU Menangkan Sengketa Transfer Pricing Melawan DJP 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012999.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Gunakan Pembanding Internal! PT BEU Menangkan Sengketa Transfer Pricing Melawan DJP 

Sengketa Transfer Pricing PT BEU: Penerapan Metode CUP dan Pengujian Data Pembanding Transaksi Afiliasi

Otoritas pajak seringkali menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi dengan menerapkan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Dalam kasus PT BEU, Terbanding menetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4,93 miliar setelah membandingkan harga jual produk kepada distributor afiliasi dengan harga jual kepada satu pembeli independen. Terbanding berargumen bahwa perbedaan harga yang signifikan membuktikan adanya ketidakwajaran yang menggerus basis pemajakan nasional melalui mekanisme penetapan harga transfer yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Inti Konflik: Objektivitas Data Pembanding dan Ketidaksebandingan Volume Transaksi

Inti konflik berpusat pada objektivitas data pembanding yang digunakan dalam pengujian kesebandingan. Terbanding menggunakan transaksi kepada DB sebagai pembanding tunggal, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut hanya berjumlah 3 kg dan bersifat insidental. Sebaliknya, transaksi kepada PT IJ (afiliasi) merupakan transaksi rutin dengan volume mencapai puluhan ribu kilogram. Pemohon Banding mendalilkan bahwa sesuai PER-32/PJ/2011, transaksi yang sangat kecil dan tidak rutin tidak dapat dijadikan acuan untuk mengevaluasi kewajaran transaksi utama yang memiliki profil fungsional dan risiko yang jauh berbeda.

Pendapat Hukum Majelis Hakim: Syarat Kesebandingan Tinggi dan Penyesuaian Metode CUP

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang tegas bahwa penerapan metode CUP mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi atau adanya penyesuaian yang akurat terhadap perbedaan yang ada. Majelis menilai bahwa perbedaan volume ribuan kali lipat antara transaksi afiliasi dan independen menciptakan distorsi harga yang tidak dapat diabaikan. Karena Terbanding gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut sebanding secara substansial dan tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan fungsi serta volume, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Implikasi Putusan: Keabsahan Internal CUP dan Penguatan Dokumentasi Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penggunaan pembanding internal (internal CUP) tidak boleh dilakukan secara serampangan. Putusan ini menegaskan pentingnya analisis kesebandingan yang mendalam, terutama terkait aspek kuantitas dan rutinitas transaksi. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi preseden bahwa dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat harus mampu membedakan antara transaksi ritel/insidental dengan transaksi distribusi komersial guna menghindari koreksi yang tidak berdasar pada realitas ekonomi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter