Otoritas pajak seringkali menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi dengan menerapkan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Dalam kasus PT BEU, Terbanding menetapkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp4,93 miliar setelah membandingkan harga jual produk kepada distributor afiliasi dengan harga jual kepada satu pembeli independen. Terbanding berargumen bahwa perbedaan harga yang signifikan membuktikan adanya ketidakwajaran yang menggerus basis pemajakan nasional melalui mekanisme penetapan harga transfer yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Inti konflik berpusat pada objektivitas data pembanding yang digunakan dalam pengujian kesebandingan. Terbanding menggunakan transaksi kepada DB sebagai pembanding tunggal, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut hanya berjumlah 3 kg dan bersifat insidental. Sebaliknya, transaksi kepada PT IJ (afiliasi) merupakan transaksi rutin dengan volume mencapai puluhan ribu kilogram. Pemohon Banding mendalilkan bahwa sesuai PER-32/PJ/2011, transaksi yang sangat kecil dan tidak rutin tidak dapat dijadikan acuan untuk mengevaluasi kewajaran transaksi utama yang memiliki profil fungsional dan risiko yang jauh berbeda.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang tegas bahwa penerapan metode CUP mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi atau adanya penyesuaian yang akurat terhadap perbedaan yang ada. Majelis menilai bahwa perbedaan volume ribuan kali lipat antara transaksi afiliasi dan independen menciptakan distorsi harga yang tidak dapat diabaikan. Karena Terbanding gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut sebanding secara substansial dan tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan fungsi serta volume, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penggunaan pembanding internal (internal CUP) tidak boleh dilakukan secara serampangan. Putusan ini menegaskan pentingnya analisis kesebandingan yang mendalam, terutama terkait aspek kuantitas dan rutinitas transaksi. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi preseden bahwa dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat harus mampu membedakan antara transaksi ritel/insidental dengan transaksi distribusi komersial guna menghindari koreksi yang tidak berdasar pada realitas ekonomi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini