Kepatuhan dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas pembayaran imbalan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) merupakan salah satu isu cross-border taxation yang paling sering diperdebatkan dalam sengketa litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, imbalan jasa seperti jasa teknik, manajemen, dan konsultasi diklasifikasikan sebagai objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% bruto. Namun, dalam konteks Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005036.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang melibatkan PT NSDI, hak pemajakan di Indonesia atas transaksi lintas batas kembali diuji dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa timbul ketika DJP melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan asumsi Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban pemotongan atau salah menerapkan ketentuan P3B.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada penentuan taxing right atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh Wajib Pajak domestik kepada WPLN. DJP, sebagai Terbanding, mempertahankan koreksi dengan berpegangan pada peraturan domestik, yang pada dasarnya menetapkan PPh Pasal 26 terutang atas setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia, kecuali dibuktikan lain dengan P3B. Argumen DJP biasanya terfokus pada ketidakcukupan pembuktian Wajib Pajak, baik secara substansi (sifat jasa yang masuk objek) maupun secara formal (ketidaklengkapan Formulir DGT yang valid). Sebaliknya, PT NSDI secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan argumentasi P3B, di mana mereka menegaskan bahwa WPLN yang bersangkutan merupakan resident dari negara mitra dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, sehingga penghasilan tersebut harus diklasifikasikan sebagai Business Profits yang hanya dapat dipajaki di negara domisili.
Resolusi atas sengketa ini datang dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang secara cermat melakukan pengujian atas bukti yang diajukan Pemohon Banding. Majelis menegaskan pentingnya penerapan ketentuan P3B sebagai lex specialis yang mengesampingkan UU PPh domestik sejauh ada perbedaan. Setelah menimbang bukti substansi transaksi jasa dan validitas dokumen DGT, Majelis menyimpulakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan oleh P3B. Dengan tidak adanya BUT di Indonesia, hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili WPLN, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan DJP menjadi tidak berdasar secara hukum. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.
Implikasi putusan ini sangat signifikan. Keputusan ini memperkuat prinsip bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas harus memprioritaskan kepatuhan pada P3B, bukan hanya pada peraturan domestik. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menunjukkan bahwa pembuktian yang komprehensif, mulai dari dokumentasi DGT Form yang tepat waktu, hingga analisis substantif yang membuktikan ketiadaan Service PE, merupakan kunci untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam manajemen risiko pajak atas transaksi jasa cross-border.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini