Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya sewa senilai Rp405.271.438,00 yang dianggap belum dilaporkan oleh PT SSB. Terbanding melakukan ekstrapolasi data biaya sewa berdasarkan temuan pemeriksaan tanpa mempertimbangkan batasan periode pembebanan biaya secara akurat. PT SSB mengajukan keberatan dengan argumen bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan beban periode sebelum Desember 2016 atau transaksi yang tidak memenuhi kriteria objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Konflik utama terletak pada perbedaan data biaya sewa antara catatan internal Wajib Pajak dengan hasil perhitungan ekstrapolasi fiskus. PT SSB menegaskan bahwa perhitungan biaya sewa yang tepat hanyalah sebesar Rp180.804.481,00, sementara Terbanding bersikeras pada angka Rp586.075.919,00. Selain aspek material, PT SSB juga menyoroti cacat prosedur dalam pemeriksaan, di mana SPHP disampaikan melampaui jangka waktu 6 bulan sesuai regulasi PMK Nomor 17/PMK.03/2013, yang menurut mereka seharusnya membatalkan hasil pemeriksaan tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang bersifat substansial. Terkait prosedur, Majelis menilai keterlambatan administratif tidak menggugurkan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak selama belum daluwarsa. Namun, secara material, Majelis melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Hasilnya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan PT SSB karena terbukti bahwa sebagian koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti kepemilikan objek atau periode transaksi yang relevan dengan masa pajak sengketa.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya sinkronisasi antara pencatatan akuntansi biaya dengan dokumen pendukung pemotongan pajak (Withholding Tax). Meskipun formalitas prosedur pemeriksaan dilanggar oleh otoritas, kekuatan pembuktian material di persidangan tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa. Putusan ini mengonfirmasi bahwa keadilan materiil lebih diutamakan dalam proses litigasi di Pengadilan Pajak untuk menentukan besarnya pajak yang benar-benar terutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini