Bagaimana PT SSB Membatalkan Koreksi Biaya Sewa dalam Sengketa PPh Final di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT SSB Membatalkan Koreksi Biaya Sewa dalam Sengketa PPh Final di Pengadilan Pajak.

Sengketa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) PT SSB: Koreksi Biaya Sewa dan Uji Keabsahan Ekstrapolasi Fiskus

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya sewa senilai Rp405.271.438,00 yang dianggap belum dilaporkan oleh PT SSB. Terbanding melakukan ekstrapolasi data biaya sewa berdasarkan temuan pemeriksaan tanpa mempertimbangkan batasan periode pembebanan biaya secara akurat. PT SSB mengajukan keberatan dengan argumen bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan beban periode sebelum Desember 2016 atau transaksi yang tidak memenuhi kriteria objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Inti Konflik: Discrepancy Catatan Internal vs Ekstrapolasi serta Isu Prosedural SPHP

Konflik utama terletak pada perbedaan data biaya sewa antara catatan internal Wajib Pajak dengan hasil perhitungan ekstrapolasi fiskus. PT SSB menegaskan bahwa perhitungan biaya sewa yang tepat hanyalah sebesar Rp180.804.481,00, sementara Terbanding bersikeras pada angka Rp586.075.919,00. Selain aspek material, PT SSB juga menyoroti cacat prosedur dalam pemeriksaan, di mana SPHP disampaikan melampaui jangka waktu 6 bulan sesuai regulasi PMK Nomor 17/PMK.03/2013, yang menurut mereka seharusnya membatalkan hasil pemeriksaan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penilaian Substansi Material atas Bukti Transaksi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang bersifat substansial. Terkait prosedur, Majelis menilai keterlambatan administratif tidak menggugurkan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak selama belum daluwarsa. Namun, secara material, Majelis melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Hasilnya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan PT SSB karena terbukti bahwa sebagian koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti kepemilikan objek atau periode transaksi yang relevan dengan masa pajak sengketa.

Implikasi Putusan: Keadilan Materiil dan Sinkronisasi Pencatatan Akuntansi

Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya sinkronisasi antara pencatatan akuntansi biaya dengan dokumen pendukung pemotongan pajak (Withholding Tax). Meskipun formalitas prosedur pemeriksaan dilanggar oleh otoritas, kekuatan pembuktian material di persidangan tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa. Putusan ini mengonfirmasi bahwa keadilan materiil lebih diutamakan dalam proses litigasi di Pengadilan Pajak untuk menentukan besarnya pajak yang benar-benar terutang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012999.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter