Koreksi PPh Pasal 26 Akibat Secondary Adjustment Gugur Setelah Koreksi Primer Batal: Studi Kasus PT NSDI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 16:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPh Pasal 26 Akibat Secondary Adjustment Gugur Setelah Koreksi Primer Batal: Studi Kasus PT NSDI

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005034.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025: Kepastian Hukum Pembatalan Secondary Adjustment PPh Pasal 26

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005034.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 memberikan kepastian hukum substantif terkait dampak dari pembatalan koreksi primary adjustment terhadap kelangsungan secondary adjustment. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 sebesar Rp3.819.417,00, yang merupakan penyesuaian sekunder atas biaya bunga yang telah diklasifikasikan Terbanding sebagai dividen terselubung. Meskipun Terbanding bersikukuh mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% berdasarkan interpretasinya terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-AS, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa dasar koreksi tersebut cacat sejak awal.

Inti Konflik: Recharacterization Biaya Bunga Afiliasi dan Pembuktian Parameter PKKU

Inti konflik dimulai dari koreksi primary adjustment pada PPh Badan, di mana otoritas pajak menilai biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan selanjutnya me-recharacterization-nya sebagai dividen. Argumentasi Pemohon Banding menentang recharacterization ini dengan menyajikan bukti kuat bahwa transaksi pinjaman diikat secara sah, di mana suku bunga 2% berada di bawah kisaran wajar yang berlaku umum, dan rasio Debt to Equity Ratio (DER) jauh di bawah batas thin capitalization. Ini membuktikan bahwa pembayaran bunga merupakan kewajiban utang murni yang wajib dibayar terlepas dari laba bersih perusahaan, berbeda dengan karakteristik dividen.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Konsekuensial atas Pembatalan Koreksi Primer

Resolusi atas sengketa ini secara tegas ditemukan pada pertimbangan Majelis Hakim yang merujuk pada putusan sengketa PPh Badan yang telah mendahuluinya. Majelis berpegangan pada prinsip konsekuensial, yakni setelah koreksi primer (PPh Badan atas biaya bunga) dibatalkan dalam putusan terpisah, maka seluruh konsekuensi turunannya, termasuk secondary adjustment PPh Pasal 26, harus dibatalkan pula. Dengan tidak adanya dasar untuk mengklasifikasikan bunga pinjaman sebagai dividen terselubung, Majelis memutuskan bahwa Pemohon Banding telah benar memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10% dan karenanya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Implikasi Putusan: Strategi Pembuktian Terintegrasi dalam Sengketa Transfer Pricing

Implikasi Putusan ini menegaskan pentingnya strategi pembuktian yang terintegrasi dalam sengketa Transfer Pricing. Wajib Pajak disarankan untuk fokus pada pembuktian kewajaran transaksi primer (biaya bunga) melalui dokumentasi PKKU yang komprehensif, karena kegagalan otoritas pajak membuktikan koreksi primer secara substansi akan secara langsung menghilangkan dasar hukum untuk menegakkan koreksi sekunder PPh Pasal 26. Keputusan ini secara efektif membatalkan upaya otoritas pajak mengenakan tarif PPh Pasal 26 yang lebih tinggi (15%) dan memulihkan hak Pemohon Banding untuk menerapkan tarif yang telah mereka yakini benar (10%).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012999.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter