PRM BLG Menang di Pengadilan Pajak: Jasa Koneksi Telekomunikasi Terbukti Bukan PPh Final, Wajib Pajak Berhak Kreditkan PPh Pasal 23

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004902.25/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PRM BLG Menang di Pengadilan Pajak: Jasa Koneksi Telekomunikasi Terbukti Bukan PPh Final, Wajib Pajak Berhak Kreditkan PPh Pasal 23

Sengketa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) PRM BLG: Batasan Yuridis Rezim Finalitas atas Jasa Koneksi Jaringan Telekomunikasi

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) secara tegas mengatur jenis-jenis penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya dianggap selesai pada saat pemotongan atau pembayaran, dan pajak yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh Tahunan. Dalam konteks Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004902.25/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, pokok sengketa berpusat pada perlakuan pajak atas imbalan jasa koneksi jaringan telekomunikasi yang diterima oleh Pemohon Banding (PRM BLG). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikuh bahwa penghasilan jasa ini harus diklasifikasikan sebagai PPh Final Pasal 4 Ayat (2), suatu pandangan yang secara langsung meniadakan hak kredibilitas Wajib Pajak atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak pemberi jasa. Sengketa ini menjadi studi kasus penting yang menguji batas-batas penerapan rezim PPh Final.

Inti Konflik Fiskal

Inti konflik fiskal ini adalah perbedaan mendasar dalam interpretasi hukum perpajakan. Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa imbalan jasa koneksi jaringan telekomunikasi merupakan Jasa Lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Dengan demikian, pajak yang telah dipotong bersifat non-final dan wajib dikreditkan. Sebaliknya, DJP melalui koreksinya mencoba mengkategorikan penghasilan ini sebagai bagian dari Penghasilan Tertentu Lainnya yang di-final-kan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang PPh, meskipun tidak terdapat regulasi spesifik yang secara eksplisit memfinalkan jasa telekomunikasi. Koreksi ini, yang berimplikasi pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final, pada dasarnya menantang hak kredibilitas PPh Pasal 23 Wajib Pajak.

Pendapat Hukum Majelis Hakim

Pendapat hukum yang disajikan oleh Majelis Hakim sangat jelas, berlandaskan prinsip positive list dalam pemajakan. Majelis menegaskan bahwa pemajakan PPh Final hanya dapat dilakukan terhadap penghasilan yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PPh dan peraturan pelaksananya. Setelah melakukan verifikasi, Majelis memastikan bahwa jasa koneksi jaringan telekomunikasi tidak termasuk dalam jenis penghasilan yang di-final-kan, seperti sewa tanah/bangunan atau jasa konstruksi. Oleh karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPh Final, Majelis menyimplukan bahwa perlakuan yang benar adalah PPh Pasal 23. Keputusan ini secara yuridis membatalkan koreksi DJP dan menguatkan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong, mengabulkan seluruh permohonan banding.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak ini membawa implikasi signifikan dalam praktik kepatuhan perpajakan. Keputusan ini berfungsi sebagai preseden yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan pembatasan interpretasi yang terlalu luas atas rezim PPh Final. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mempertahankan perlakuan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa yang tidak di-final-kan secara eksplisit. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi DJP bahwa pengenaan PPh Final harus didukung oleh regulasi yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan umum PPh Pasal 23 yang bersifat non-final.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter