Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) secara tegas mengatur jenis-jenis penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya dianggap selesai pada saat pemotongan atau pembayaran, dan pajak yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh Tahunan. Dalam konteks Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004902.25/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, pokok sengketa berpusat pada perlakuan pajak atas imbalan jasa koneksi jaringan telekomunikasi yang diterima oleh Pemohon Banding (PRM BLG). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikuh bahwa penghasilan jasa ini harus diklasifikasikan sebagai PPh Final Pasal 4 Ayat (2), suatu pandangan yang secara langsung meniadakan hak kredibilitas Wajib Pajak atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak pemberi jasa. Sengketa ini menjadi studi kasus penting yang menguji batas-batas penerapan rezim PPh Final.
Inti konflik fiskal ini adalah perbedaan mendasar dalam interpretasi hukum perpajakan. Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa imbalan jasa koneksi jaringan telekomunikasi merupakan Jasa Lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Dengan demikian, pajak yang telah dipotong bersifat non-final dan wajib dikreditkan. Sebaliknya, DJP melalui koreksinya mencoba mengkategorikan penghasilan ini sebagai bagian dari Penghasilan Tertentu Lainnya yang di-final-kan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang PPh, meskipun tidak terdapat regulasi spesifik yang secara eksplisit memfinalkan jasa telekomunikasi. Koreksi ini, yang berimplikasi pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final, pada dasarnya menantang hak kredibilitas PPh Pasal 23 Wajib Pajak.
Pendapat hukum yang disajikan oleh Majelis Hakim sangat jelas, berlandaskan prinsip positive list dalam pemajakan. Majelis menegaskan bahwa pemajakan PPh Final hanya dapat dilakukan terhadap penghasilan yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PPh dan peraturan pelaksananya. Setelah melakukan verifikasi, Majelis memastikan bahwa jasa koneksi jaringan telekomunikasi tidak termasuk dalam jenis penghasilan yang di-final-kan, seperti sewa tanah/bangunan atau jasa konstruksi. Oleh karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPh Final, Majelis menyimplukan bahwa perlakuan yang benar adalah PPh Pasal 23. Keputusan ini secara yuridis membatalkan koreksi DJP dan menguatkan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong, mengabulkan seluruh permohonan banding.
Putusan Pengadilan Pajak ini membawa implikasi signifikan dalam praktik kepatuhan perpajakan. Keputusan ini berfungsi sebagai preseden yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan pembatasan interpretasi yang terlalu luas atas rezim PPh Final. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mempertahankan perlakuan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa yang tidak di-final-kan secara eksplisit. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi DJP bahwa pengenaan PPh Final harus didukung oleh regulasi yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan umum PPh Pasal 23 yang bersifat non-final.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini