Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 menjadi kajian penting dalam ranah litigasi Pajak Penghasilan Badan di Indonesia, khususnya yang menyangkut penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Kasus ini berpusat pada sengketa koreksi Transfer Pricing (TP) terhadap PT TU Tahun Pajak 2016. Secara faktual, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian laba karena menilai transaksi Pemohon Banding dengan entitas afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sementara Wajib Pajak berkeras bahwa TP Documentation (TP Doc) yang dimiliki telah membuktikan kepatuhan harga transfer.
Inti konflik dalam persidangan ini berada pada metodologi penetapan harga wajar, dimana Terbanding (DJP) menerapkan kewenangan diskresioner untuk menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak. DJP mendasarkan koreksi pada benchmarking analysis yang menghasilkan arm's length range laba yang lebih tinggi, mengindikasikan adanya profit shifting melalui transaksi di bawah harga pasar (untuk penjualan) atau di atas harga pasar (untuk pembelian/biaya). Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan bukti kontra-analisis, menekankan bahwa pemilihan data pembanding dan penentuan Functional Analysis (FAR) yang dilakukan Terbanding cacat. Pemohon Banding berargumen bahwa profil risiko dan fungsi yang disandang oleh entitas afiliasi berbeda jauh dengan pembanding yang digunakan DJP, sehingga membutuhkan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang tidak dilakukan oleh fiskus.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim menjalankan fungsi yudisial untuk menentukan kebenaran materiil. Majelis berpegangan pada asas substance over form dan menguji kekuatan pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan Majelis yang berbunyi Kabul Sebagian mencerminkan adanya kompromi atau penentuan laba wajar yang baru. Majelis mengindikasikan bahwa sebagian koreksi DJP terbukti kuat secara hukum dan faktual, namun sebagian lainnya dibatalkan karena Majelis setuju dengan bantahan Wajib Pajak mengenai ketidaktepatan data pembanding atau metode yang digunakan DJP. Hasil ini menyimpulkan bahwa meskipun klaim Wajib Pajak mengenai kepatuhan PKKU tidak diterima sepenuhnya, upaya litigasi dan pembuktian WP berhasil membatalkan sejumlah koreksi yang dilakukan oleh DJP.
Implikasi Putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan bahwa kepatuhan TP Doc harus ditunjang oleh kualitas data dan analisis yang superior. Wajib Pajak kini dituntut untuk mempersiapkan TP Doc yang tidak hanya mematuhi formalitas, tetapi juga mampu bertahan dalam skrutinitas detail di persidangan, termasuk melakukan penyesuaian modal kerja secara mandiri. Bagi DJP, putusan ini menjadi catatan bahwa setiap koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus disertai dengan analisis FAR dan penyesuaian kesebandingan yang komprehensif agar dapat dipertahankan di tingkat peradilan pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.