Pertarungan TP Doc vs Koreksi Fiskus: Kunci Kemenangan Wajib Pajak (Kabul Sebagian) di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 17:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pertarungan TP Doc vs Koreksi Fiskus: Kunci Kemenangan Wajib Pajak (Kabul Sebagian) di Pengadilan Pajak

Sengketa Transfer Pricing PPh Badan Pasal 18 Ayat (3): Studi Kasus PT TU

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 menjadi kajian penting dalam ranah litigasi Pajak Penghasilan Badan di Indonesia, khususnya yang menyangkut penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Kasus ini berpusat pada sengketa koreksi Transfer Pricing (TP) terhadap PT TU Tahun Pajak 2016. Secara faktual, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian laba karena menilai transaksi Pemohon Banding dengan entitas afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sementara Wajib Pajak berkeras bahwa TP Documentation (TP Doc) yang dimiliki telah membuktikan kepatuhan harga transfer.

Inti Konflik: Metodologi Penetapan Harga Wajar dan Benchmarking Analysis

Inti konflik dalam persidangan ini berada pada metodologi penetapan harga wajar, dimana Terbanding (DJP) menerapkan kewenangan diskresioner untuk menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak. DJP mendasarkan koreksi pada benchmarking analysis yang menghasilkan arm's length range laba yang lebih tinggi, mengindikasikan adanya profit shifting melalui transaksi di bawah harga pasar (untuk penjualan) atau di atas harga pasar (untuk pembelian/biaya). Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan bukti kontra-analisis, menekankan bahwa pemilihan data pembanding dan penentuan Functional Analysis (FAR) yang dilakukan Terbanding cacat. Pemohon Banding berargumen bahwa profil risiko dan fungsi yang disandang oleh entitas afiliasi berbeda jauh dengan pembanding yang digunakan DJP, sehingga membutuhkan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang tidak dilakukan oleh fiskus.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis Hakim

Dalam resolusinya, Majelis Hakim menjalankan fungsi yudisial untuk menentukan kebenaran materiil. Majelis berpegangan pada asas substance over form dan menguji kekuatan pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan Majelis yang berbunyi Kabul Sebagian mencerminkan adanya kompromi atau penentuan laba wajar yang baru. Majelis mengindikasikan bahwa sebagian koreksi DJP terbukti kuat secara hukum dan faktual, namun sebagian lainnya dibatalkan karena Majelis setuju dengan bantahan Wajib Pajak mengenai ketidaktepatan data pembanding atau metode yang digunakan DJP. Hasil ini menyimpulkan bahwa meskipun klaim Wajib Pajak mengenai kepatuhan PKKU tidak diterima sepenuhnya, upaya litigasi dan pembuktian WP berhasil membatalkan sejumlah koreksi yang dilakukan oleh DJP.

Implikasi Putusan Kabul Sebagian bagi Kepatuhan TP Doc

Implikasi Putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan bahwa kepatuhan TP Doc harus ditunjang oleh kualitas data dan analisis yang superior. Wajib Pajak kini dituntut untuk mempersiapkan TP Doc yang tidak hanya mematuhi formalitas, tetapi juga mampu bertahan dalam skrutinitas detail di persidangan, termasuk melakukan penyesuaian modal kerja secara mandiri. Bagi DJP, putusan ini menjadi catatan bahwa setiap koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus disertai dengan analisis FAR dan penyesuaian kesebandingan yang komprehensif agar dapat dipertahankan di tingkat peradilan pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004479.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter