Implementasi regulasi perpajakan yang mengatur imbalan jasa di Indonesia seringkali menimbulkan sengketa yang berujung pada litigasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003849.12/2022/PP/M.XVIB Tahun 2025. Persoalan krusial yang diuji adalah sejauh mana interpretasi jenis jasa lain yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), khususnya terkait Jasa Biro Klasifikasi/Survei. Sengketa ini memberikan penekanan bahwa penamaan jasa dalam faktur tidak boleh mengesampingkan substansi teknis dari jasa tersebut, sesuai dengan mandat Pasal 23 Undang-Undang PPh dan PMK-141/PMK.03/2015.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh Wajib Pajak (WP), mengklasifikasikan Jasa Biro Klasifikasi/Survei Kapal sebagai Jasa Lain yang dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto. Menurut DJP, jasa ini memiliki substansi teknis dan profesional yang setara dengan Jasa Survei atau Jasa Konsultansi Teknik yang tercantum dalam lampiran PMK 141/PMK.03/2015, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan. Di sisi lain, WP bersikeras membantah koreksi tersebut dengan dalil bahwa jasa ini tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar 67 jenis jasa yang diatur, sehingga harus dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. WP juga mengklaim bahwa penghasilan tersebut telah atau seharusnya dikenakan PPh yang bersifat final, yang secara otomatis membatalkan kewajiban PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU PPh.
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan oleh Wajib Pajak. Keputusan ini didasarkan pada dua pilar pertimbangan hukum. Pertama, Majelis menyepakati pendekatan substansi yang diusung DJP, yaitu jasa survei dan klasifikasi kapal merupakan jasa konsultansi teknik yang sejenis dan sepadan dengan jasa-jasa yang telah diatur dalam PMK. Kedua, dan yang paling menentukan, Majelis menegaskan kegagalan Wajib Pajak dalam memenuhi beban pembuktian. Berdasarkan Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang Pengadilan Pajak, WP memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran dalilnya. Dalam hal ini, WP gagal menyajikan bukti potong PPh Final yang kredibel atau dokumen pendukung yang meyakinkan bahwa PPh atas jasa tersebut benar-benar telah disetor ke kas negara dan bersifat final.
Putusan ini memberikan implikasi penting terhadap praktik perpajakan, khususnya terkait jasa teknis di sektor maritim dan sektor lain yang melibatkan jasa serupa. Pengadilan Pajak memberikan legitimasi terhadap penafsiran substansial atas kategori "jasa lain" dan memperingatkan Wajib Pajak bahwa argumentasi pengecualian PPh Final (Pasal 23 ayat 4) harus didukung oleh dokumentasi kepatuhan yang konkret, bukan sekadar klaim. Implikasinya, perusahaan diwajibkan untuk melakukan analisis risiko yang lebih mendalam terhadap seluruh transaksi jasa, memastikan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan secara hati-hati, terutama pada jasa yang memiliki sifat teknis atau konsultansi, meskipun penamaannya unik atau tidak eksplisit diatur dalam PMK.
Keputusan Majelis Hakim untuk menolak banding dan menguatkan koreksi PPh Pasal 23 menyoroti pentingnya kepatuhan pemotongan pajak dan perlunya dokumentasi yang sempurna untuk membuktikan pengecualian. Dalam konteks Jasa Biro Klasifikasi/Survei, Wajib Pajak harus melihat jasa ini sebagai objek PPh Pasal 23 dan memastikan telah melakukan pemotongan yang benar, kecuali dapat membuktikan pengecualian PPh Final melalui bukti potong dan bukti setor yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.