Menang Total Lawan DJP: Jasa Manajemen ke Singapura Tetap 0% PPh Pasal 26, Membongkar Logika P3B dan Ketiadaan BUT

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 16:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total Lawan DJP: Jasa Manajemen ke Singapura Tetap 0% PPh Pasal 26, Membongkar Logika P3B dan Ketiadaan BUT

Sengketa PPh Pasal 26 dan Aplikasi Article 7 P3B Indonesia-Singapura: Studi Kasus PT EI

Regulasi perpajakan internasional, khususnya terkait jasa afiliasi lintas batas, mengharuskan Wajib Pajak (WP) memiliki ketepatan klasifikasi penghasilan yang memadai. Sengketa antara PT EI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2017 senilai Rp3,1 miliar menjadi studi kasus penting mengenai aplikasi ketentuan Laba Usaha dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. DJP bersikeras mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% karena menganggap PEI gagal memenuhi persyaratan administratif Form DGT atau meragukan adanya substansi jasa, sehingga pembayaran tersebut dicurigai sebagai dividen terselubung.

Inti Konflik: Perbedaan Tafsir Hak Pemajakan atas Jasa Manajemen

Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan tafsir hak pemajakan atas imbalan jasa manajemen yang dibayarkan PEI kepada ES Pte Ltddi Singapura. PEI berargumen bahwa, sesuai Article 7 P3B, penghasilan tersebut dikategorikan sebagai Business Profits dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura sebagai negara domisili, kecuali jika aktivitasnya dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Karena ketiadaan BUT berhasil dibuktikan, PEI meyakini tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 0%. Di sisi lain, DJP mempertahankan koreksinya berdasarkan Pasal 26 UU PPh, yang menetapkan tarif 20%, karena menilai syarat administratif P3B tidak dipenuhi dan menduga tidak ada manfaat riil (benefit test) yang diterima oleh PEI dari jasa tersebut. Keraguan DJP ini merupakan upaya perlindungan basis pajak nasional dari praktik penggerusan laba.

Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disajikan, memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding PEI. Pertimbangan kunci Majelis adalah Wajib Pajak telah berhasil memenuhi dua pilar utama pemanfaatan P3B. Pertama, syarat administratif Form DGT terbukti telah dipenuhi dan disahkan oleh otoritas pajak Singapura. Kedua, Majelis diyakinkan oleh bukti-bukti fungsional yang membuktikan bahwa jasa manajemen benar-benar terjadi, diterima manfaatnya, dan dicatat secara wajar. Dengan tidak ditemukannya BUT dan terpenuhinya syarat substantif dan administratif, Majelis menegaskan bahwa hak pemajakan Indonesia dibatasi oleh Article 7 P3B.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional dan Pelajaran Kepatuhan

Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi perusahaan multinasional, khususnya yang menerima jasa intragrup dari Singapura. Putusan ini memperkuat preseden bahwa keraguan administratif DJP tidak cukup kuat untuk membatalkan klaim P3B jika Wajib Pajak dapat menyajikan bukti substansi yang memadai dan memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing jasa intragrup. Pelajaran terpenting adalah Wajib Pajak harus proaktif menyiapkan dan menyimpan seluruh bukti korespondensi, laporan kerja, dan analisis fungsional untuk membuktikan keberadaan dan manfaat jasa, sekaligus memastikan kepatuhan administrasi P3B yang sempurna di awal transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004479.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter