Regulasi perpajakan internasional, khususnya terkait jasa afiliasi lintas batas, mengharuskan Wajib Pajak (WP) memiliki ketepatan klasifikasi penghasilan yang memadai. Sengketa antara PT EI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2017 senilai Rp3,1 miliar menjadi studi kasus penting mengenai aplikasi ketentuan Laba Usaha dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. DJP bersikeras mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% karena menganggap PEI gagal memenuhi persyaratan administratif Form DGT atau meragukan adanya substansi jasa, sehingga pembayaran tersebut dicurigai sebagai dividen terselubung.
Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan tafsir hak pemajakan atas imbalan jasa manajemen yang dibayarkan PEI kepada ES Pte Ltddi Singapura. PEI berargumen bahwa, sesuai Article 7 P3B, penghasilan tersebut dikategorikan sebagai Business Profits dan hanya dapat dikenakan pajak di Singapura sebagai negara domisili, kecuali jika aktivitasnya dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Karena ketiadaan BUT berhasil dibuktikan, PEI meyakini tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 0%. Di sisi lain, DJP mempertahankan koreksinya berdasarkan Pasal 26 UU PPh, yang menetapkan tarif 20%, karena menilai syarat administratif P3B tidak dipenuhi dan menduga tidak ada manfaat riil (benefit test) yang diterima oleh PEI dari jasa tersebut. Keraguan DJP ini merupakan upaya perlindungan basis pajak nasional dari praktik penggerusan laba.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang disajikan, memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding PEI. Pertimbangan kunci Majelis adalah Wajib Pajak telah berhasil memenuhi dua pilar utama pemanfaatan P3B. Pertama, syarat administratif Form DGT terbukti telah dipenuhi dan disahkan oleh otoritas pajak Singapura. Kedua, Majelis diyakinkan oleh bukti-bukti fungsional yang membuktikan bahwa jasa manajemen benar-benar terjadi, diterima manfaatnya, dan dicatat secara wajar. Dengan tidak ditemukannya BUT dan terpenuhinya syarat substantif dan administratif, Majelis menegaskan bahwa hak pemajakan Indonesia dibatasi oleh Article 7 P3B.
Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi perusahaan multinasional, khususnya yang menerima jasa intragrup dari Singapura. Putusan ini memperkuat preseden bahwa keraguan administratif DJP tidak cukup kuat untuk membatalkan klaim P3B jika Wajib Pajak dapat menyajikan bukti substansi yang memadai dan memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing jasa intragrup. Pelajaran terpenting adalah Wajib Pajak harus proaktif menyiapkan dan menyimpan seluruh bukti korespondensi, laporan kerja, dan analisis fungsional untuk membuktikan keberadaan dan manfaat jasa, sekaligus memastikan kepatuhan administrasi P3B yang sempurna di awal transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini