kup Inilah Alasan Hakim Membatalkan Penolakan Pembetulan STP PT SSMS

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 17:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
kup Inilah Alasan Hakim Membatalkan Penolakan Pembetulan STP PT SSMS

Analisis Gugatan Pajak: Pembatalan STP Sanksi Administrasi PT SSMS Pasca Putusan Banding

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi sanksi administrasi seringkali menjadi beban tambahan bagi Wajib Pajak, terutama ketika pokok sengketa pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Sengketa antara PT SSMS melawan Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa tindakan administratif otoritas pajak yang menolak membatalkan sanksi pasca-putusan banding merupakan tindakan yang dapat digugat dan melanggar ketentuan hukum formal perpajakan.

Konflik Hukum: Surat S-7922 Sebagai Surat Dinas Biasa vs Objek Gugatan Pasal 23 UU KUP

Konflik ini berakar dari diterbitkannya Surat Tergugat Nomor S-7922/WPJ.11/KP.08/2018 yang menolak permohonan pembetulan STP PPN Masa Januari-November 2012. PT SSMS berargumen bahwa denda dalam STP tersebut seharusnya nihil karena SKPKB PPN yang menjadi dasar denda telah dibatalkan seluruhnya melalui putusan banding sebelumnya. Namun, Tergugat (DJP) bersikeras bahwa surat penolakan tersebut hanyalah "surat dinas biasa" yang memberikan penjelasan teknis dan bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP, sehingga pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keputusan Konkret-Final dan Pasal 36 PP 74/2011

Majelis Hakim memberikan resolusi tegas dengan menyatakan bahwa Surat S-7922 adalah keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret dan final karena menghalangi hak Wajib Pajak untuk mendapatkan koreksi administratif, sehingga sah sebagai objek gugatan. Secara materiil, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan wajib membatalkan STP sanksi administrasi apabila SKP yang menjadi dasarnya telah dibatalkan. Mengingat pokok pajaknya sudah nihil berdasarkan putusan banding yang berkekuatan hukum tetap, maka sanksi administrasi kehilangan basis legalitasnya.

Implikasi Hukum dan Kesimpulan: Prinsip Accersorium Sequitur Principale

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dalam menghadapi inersia administratif otoritas pajak. Putusan ini menegaskan prinsip accersorium sequitur principale, di mana nasib sanksi administrasi harus mengikuti nasib pokok pajaknya. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan surat penolakan Tergugat dan memerintahkan penghapusan sanksi administrasi tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004479.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter