Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi sanksi administrasi seringkali menjadi beban tambahan bagi Wajib Pajak, terutama ketika pokok sengketa pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Sengketa antara PT SSMS melawan Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa tindakan administratif otoritas pajak yang menolak membatalkan sanksi pasca-putusan banding merupakan tindakan yang dapat digugat dan melanggar ketentuan hukum formal perpajakan.
Konflik ini berakar dari diterbitkannya Surat Tergugat Nomor S-7922/WPJ.11/KP.08/2018 yang menolak permohonan pembetulan STP PPN Masa Januari-November 2012. PT SSMS berargumen bahwa denda dalam STP tersebut seharusnya nihil karena SKPKB PPN yang menjadi dasar denda telah dibatalkan seluruhnya melalui putusan banding sebelumnya. Namun, Tergugat (DJP) bersikeras bahwa surat penolakan tersebut hanyalah "surat dinas biasa" yang memberikan penjelasan teknis dan bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP, sehingga pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
Majelis Hakim memberikan resolusi tegas dengan menyatakan bahwa Surat S-7922 adalah keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret dan final karena menghalangi hak Wajib Pajak untuk mendapatkan koreksi administratif, sehingga sah sebagai objek gugatan. Secara materiil, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan wajib membatalkan STP sanksi administrasi apabila SKP yang menjadi dasarnya telah dibatalkan. Mengingat pokok pajaknya sudah nihil berdasarkan putusan banding yang berkekuatan hukum tetap, maka sanksi administrasi kehilangan basis legalitasnya.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dalam menghadapi inersia administratif otoritas pajak. Putusan ini menegaskan prinsip accersorium sequitur principale, di mana nasib sanksi administrasi harus mengikuti nasib pokok pajaknya. Kesimpulannya, pengadilan membatalkan surat penolakan Tergugat dan memerintahkan penghapusan sanksi administrasi tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini