Putusan ini menegaskan prinsip ketat dalam pemilihan jalur hukum sengketa perpajakan, khususnya terkait pemanfaatan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai jalan pintas atas sengketa materiil. Kasus ini melibatkan CV SP yang mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang menolak permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Februari 2018. Inti koreksi DJP adalah pengenaan PPN atas penyerahan dedak hasil penyosohan beras, yang menurut CV SP seharusnya dibebaskan dari PPN sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk bahan pakan ternak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015.
Konflik inti dalam kasus ini tidak hanya berpusat pada status PPN dedak beras, melainkan pada aspek prosedural pemilihan upaya hukum. DJP berargumen bahwa sengketa PPN adalah sengketa mengenai jumlah besarnya pajak (materiil) yang mutlak harus diselesaikan melalui Keberatan dan dilanjutkan dengan Banding (Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP). Sebaliknya, CV SP bersikeras bahwa Gugatan diajukan terhadap Keputusan Administratif DJP (penolakan Pasal 36 ayat (1) huruf b), yang merupakan objek Gugatan sah sesuai Pasal 23 Ayat (2) Huruf c UU KUP. CV SP mencoba menghindari proses Banding yang panjang dengan menggugat keputusan administratif ini, sambil tetap membawa isu materiil PPN ke forum Gugatan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya mengafirmasi bahwa Keputusan Penolakan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang merupakan objek Gugatan yang sah. Namun, Majelis secara tegas menolak untuk memeriksa pokok sengketa PPN (materiil) yang ada di dalam SKPKB. Majelis berpendapat bahwa CV SP telah salah memilih forum dan jalur hukum. Jika yang disengketakan adalah besarnya pajak, maka mekanisme Keberatan dan Banding tidak dapat diabaikan atau digantikan oleh Gugatan atas Keputusan Administratif. Oleh karena Majelis tidak menemukan adanya cacat prosedur atau pelanggaran ketentuan yang dilakukan DJP dalam menerbitkan Keputusan Penolakan tersebut, Gugatan CV SP akhirnya ditolak.
Analisis putusan ini memberikan implikasi krusial bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan ini menjadi preseden penting yang memperkuat batasan antara ranah Gugatan dan ranah Banding. Wajib Pajak harus memahami bahwa Pasal 36 UU KUP, yang memungkinkan pembatalan SKP, tidak dapat digunakan untuk menguji kembali substansi koreksi pajak secara materiil di Pengadilan Pajak melalui jalur Gugatan. Upaya mem-formalkan sengketa materiil menjadi sengketa administratif prosedural dianggap sebagai penyalahgunaan forum yang bertentangan dengan sistem sengketa pajak Indonesia yang telah baku.
Pelajaran utamanya adalah kepatuhan pada hierarki hukum acara sengketa; sengketa nilai pajak tetap harus melalui Banding, bukan memaksakan Gugatan atas produk administratif yang terkait.