Penting Bagi Wajib Pajak! Keterlambatan e-Faktur Akibat Kendala Teknis Bisa Dibatalkan Sanksinya oleh Pengadilan Pajak 

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001045/99/2025/PP/M IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 15:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penting Bagi Wajib Pajak! Keterlambatan e-Faktur Akibat Kendala Teknis Bisa Dibatalkan Sanksinya oleh Pengadilan Pajak 

Sengketa Pajak: Pembatalan Sanksi Administrasi PPN dan Asas Keadilan bagi PT DOF

Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN terhadap PT DOF atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Masa September 2022, yang kemudian dikukuhkan melalui penolakan permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di industri pengolahan minyak nabati yang dalam operasionalnya mengalami kendala teknis pada sistem e-Faktur serta kondisi internal manajemen yang menyebabkan dokumen perpajakan tidak terbit tepat waktu. Inti konflik hukum terletak pada rigiditas Tergugat dalam menerapkan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berbanding terbalik dengan argumen Penggugat yang menekankan pada ketiadaan niat jahat (mens rea) serta pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang tetap dilakukan secara tepat waktu.

Inti Konflik: Rigiditas Administratif vs Kepatuhan Substantif Wajib Pajak

Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi kepatuhan Penggugat. Meskipun secara formal Tergugat memiliki wewenang menerbitkan STP, Majelis Hakim memberikan resolusi yang mengedepankan asas keadilan (equity) dalam hukum perpajakan. Pendapat hukum Majelis menegaskan bahwa karena Penggugat telah menyetorkan seluruh PPN terutang dan melaporkannya tanpa merugikan pendapatan negara, maka pengenaan sanksi administrasi yang bersifat punitif menjadi tidak relevan dan tidak berkeadilan.

Resolusi Majelis Hakim: Mengutamakan Keadilan di Atas Formalitas Administratif

Keputusan ini berimplikasi pada penguatan perlindungan bagi Wajib Pajak yang memiliki iktikad baik namun terhambat oleh batasan teknis sistemik. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak memerintahkan pembatalan total atas sanksi tersebut, memberikan preseden penting bahwa substansi material dan keadilan dapat melampaui formalitas administratif dalam hal pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000944/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005638.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 – 7 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000976/16/2024/PP/M/IA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000987/15/2021/PP/M/XIB Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005557.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004568.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 8 Mei 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001030/13/2021/PP/M/IIA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004218.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001039/18/2025/PP/M XVA Tahun 2025

06 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001044/99/2025/PP/M IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter