Pajak Muncul Tiba-tiba di Akhir? PT LI Menangkan Banding Akibat Koreksi DJP Tak Tercantum di SPHP.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.10/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Muncul Tiba-tiba di Akhir? PT LI Menangkan Banding Akibat Koreksi DJP Tak Tercantum di SPHP.

Sengketa Pajak PT LI: Cacat Prosedur Koreksi PPh Pasal 21 Tanpa SPHP

Koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 21 harus didasarkan pada prosedur formal yang rigid sebagaimana diatur dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam sengketa PT LI, Terbanding melakukan koreksi tambahan sebesar Rp3.438.822.344,00 yang baru dimunculkan pasca-pembahasan akhir tanpa melalui kanal SPHP. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan penyampaian hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Wajib Pajak untuk ditanggapi.

Penggunaan Data Pihak Ketiga dan Keberatan Wajib Pajak

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada penggunaan data pihak ketiga (bukti potong Presiden Direktur) oleh Terbanding yang tidak pernah diujikan dalam proses pemeriksaan awal (SP2DK dan SPHP). Terbanding berdalih memiliki kewenangan untuk memproses keberatan berdasarkan data yang ada karena menganggap Pemohon Banding tidak kooperatif dalam penyerahan dokumen. Namun, Pemohon Banding secara tegas membantah keberadaan objek tersebut dan menyoroti cacat prosedur karena koreksi tersebut "terjun bebas" langsung ke dalam risalah keberatan tanpa pernah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan sanggahan di tahap pemeriksaan.

Perlindungan Hak Wajib Pajak dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan SPHP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak Wajib Pajak untuk didengar (right to be heard). Hakim menilai bahwa bukti potong yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding bersifat sepihak dan tidak didukung bukti autentik penyerahan penghasilan dari perusahaan kepada individu terkait. Karena koreksi tersebut tidak dicantumkan dalam SPHP, maka proses penetapan pajak tersebut dinyatakan cacat hukum secara formal.

Implikasi Putusan terhadap Prosedur dan Formalitas Pemeriksaan

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Otoritas Pajak agar tetap disiplin pada jalur prosedur pemeriksaan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT LI menegaskan bahwa pembelaan hukum tidak hanya terbatas pada materiil transaksi, namun juga pada ketelitian formalitas berita acara. Putusan ini menjadi preseden bahwa data eksternal apa pun yang ditemukan fiskus tetap wajib diuji melalui mekanisme SPHP agar memiliki kekuatan hukum untuk dikoreksi.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena terbukti melanggar hak prosedural Wajib Pajak. Kepatuhan terhadap due process of law dalam pemeriksaan pajak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, meskipun fiskus memiliki data pihak ketiga yang dianggap valid.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002099.162021 PPM.IIA Tahun 2025

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-097083.15/2012/PP/M.XVA Tahun 2019

24 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-098674.15/2012/PP/M.XIVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-008527.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter