Koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 21 harus didasarkan pada prosedur formal yang rigid sebagaimana diatur dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam sengketa PT LI, Terbanding melakukan koreksi tambahan sebesar Rp3.438.822.344,00 yang baru dimunculkan pasca-pembahasan akhir tanpa melalui kanal SPHP. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan penyampaian hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Wajib Pajak untuk ditanggapi.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada penggunaan data pihak ketiga (bukti potong Presiden Direktur) oleh Terbanding yang tidak pernah diujikan dalam proses pemeriksaan awal (SP2DK dan SPHP). Terbanding berdalih memiliki kewenangan untuk memproses keberatan berdasarkan data yang ada karena menganggap Pemohon Banding tidak kooperatif dalam penyerahan dokumen. Namun, Pemohon Banding secara tegas membantah keberadaan objek tersebut dan menyoroti cacat prosedur karena koreksi tersebut "terjun bebas" langsung ke dalam risalah keberatan tanpa pernah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan sanggahan di tahap pemeriksaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keberadaan SPHP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak Wajib Pajak untuk didengar (right to be heard). Hakim menilai bahwa bukti potong yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding bersifat sepihak dan tidak didukung bukti autentik penyerahan penghasilan dari perusahaan kepada individu terkait. Karena koreksi tersebut tidak dicantumkan dalam SPHP, maka proses penetapan pajak tersebut dinyatakan cacat hukum secara formal.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Otoritas Pajak agar tetap disiplin pada jalur prosedur pemeriksaan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT LI menegaskan bahwa pembelaan hukum tidak hanya terbatas pada materiil transaksi, namun juga pada ketelitian formalitas berita acara. Putusan ini menjadi preseden bahwa data eksternal apa pun yang ditemukan fiskus tetap wajib diuji melalui mekanisme SPHP agar memiliki kekuatan hukum untuk dikoreksi.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena terbukti melanggar hak prosedural Wajib Pajak. Kepatuhan terhadap due process of law dalam pemeriksaan pajak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, meskipun fiskus memiliki data pihak ketiga yang dianggap valid.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini