Mengapa Penghapusan Bunga Afiliasi Bukan Merupakan Objek Pajak Jika Tak Pernah Dibiayakan?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005269.15/2024/PP/M XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 13:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Penghapusan Bunga Afiliasi Bukan Merupakan Objek Pajak Jika Tak Pernah Dibiayakan?

Sengketa Pajak: Pembatalan Koreksi Rp15,7 Miliar atas Penghapusan Bunga Utang PT NSI

Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan luar usaha senilai Rp15,7 miliar atas dasar dugaan adanya keuntungan pembebasan utang bunga secara akrual. Namun, Majelis Hakim membatalkan koreksi ini karena prinsip matching cost against revenue tidak terpenuhi; Wajib Pajak terbukti tidak pernah membebankan bunga tersebut sebagai biaya dalam SPT tahunan.

Isi Artikel:

Sengketa ini berawal dari langkah Terbanding yang menetapkan penghapusan bunga utang jangka panjang sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi PT NSI. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman, bunga tetap terutang secara akrual meskipun tidak dicatat oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT NSI menegaskan bahwa berdasarkan amandemen kontrak dan akta subordinasi, kewajiban bunga telah dihapuskan atau belum jatuh tempo, sehingga tidak ada nilai ekonomis yang terealisasi.

Pertimbangan Hakim: Prinsip Keadilan dan Sinkronisasi Pembukuan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan aspek keadilan dan keselarasan pembukuan. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya mutasi kas maupun pembebanan biaya bunga dalam pembukuan fiskal PT NSI. Hakim berpendapat bahwa tidak adil untuk mengenakan pajak atas "penghasilan" dari penghapusan biaya yang sejak awal tidak pernah mengurangi penghasilan kena pajak. Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa koreksi penghasilan atas pembebasan utang harus didasarkan pada realitas pembebanan biaya sebelumnya. Keputusan ini mempertegas perlunya sinkronisasi antara pengakuan biaya dan penghasilan dalam sengketa waiver utang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter