Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan luar usaha senilai Rp15,7 miliar atas dasar dugaan adanya keuntungan pembebasan utang bunga secara akrual. Namun, Majelis Hakim membatalkan koreksi ini karena prinsip matching cost against revenue tidak terpenuhi; Wajib Pajak terbukti tidak pernah membebankan bunga tersebut sebagai biaya dalam SPT tahunan.
Sengketa ini berawal dari langkah Terbanding yang menetapkan penghapusan bunga utang jangka panjang sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi PT NSI. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman, bunga tetap terutang secara akrual meskipun tidak dicatat oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT NSI menegaskan bahwa berdasarkan amandemen kontrak dan akta subordinasi, kewajiban bunga telah dihapuskan atau belum jatuh tempo, sehingga tidak ada nilai ekonomis yang terealisasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan aspek keadilan dan keselarasan pembukuan. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya mutasi kas maupun pembebanan biaya bunga dalam pembukuan fiskal PT NSI. Hakim berpendapat bahwa tidak adil untuk mengenakan pajak atas "penghasilan" dari penghapusan biaya yang sejak awal tidak pernah mengurangi penghasilan kena pajak. Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa koreksi penghasilan atas pembebasan utang harus didasarkan pada realitas pembebanan biaya sebelumnya. Keputusan ini mempertegas perlunya sinkronisasi antara pengakuan biaya dan penghasilan dalam sengketa waiver utang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini