Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Mengamankan Fasilitas PPN 0% Ekspor Jasa IT dengan Bukti Devisa Masuk

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengamankan Fasilitas PPN 0% Ekspor Jasa IT dengan Bukti Devisa Masuk

Sengketa Klasifikasi Tarif PPN: Kasus Ekspor Jasa Teknologi Informasi CV HC

Sengketa klasifikasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengemuka dalam kasus ekspor jasa teknologi informasi antara CV HC melawan otoritas pajak. Perselisihan ini berfokus pada koreksi penyerahan yang dianggap terutang PPN 10% oleh Terbanding, sementara Wajib Pajak mengeklaim hak atas tarif 0% sesuai rezim ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Konflik yuridis ini berpusat pada interpretasi pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean dan pemenuhan persyaratan administratif sesuai PMK Nomor 32/PMK.03/2019.

Inti Konflik: Pembuktian Bukti Materiil Terbanding vs Dokumentasi Komprehensif Pemohon Banding

Terbanding melakukan koreksi karena menilai Wajib Pajak tidak mampu menyajikan bukti materiil yang meyakinkan bahwa jasa pengembangan perangkat lunak tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh entitas di luar negeri. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah dengan menyodorkan bukti komprehensif berupa Service Agreement dengan klien di Singapura, invoice internasional, serta bukti arus kas masuk (devisa) yang tercatat di rekening bank perusahaan. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh kriteria ekspor jasa telah terpenuhi baik secara formal maupun substansial.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Transaksi Lintas Batas dan Fasilitas Tarif 0%

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada validitas bukti pendukung transaksi lintas batas. Dalam putusannya, Majelis mengakui bahwa keberadaan kontrak tertulis dan kesesuaian nilai antara invoice dengan bukti transfer bank merupakan bukti yang tidak terbantahkan atas terjadinya ekspor jasa. Majelis berpendapat bahwa selama kriteria dalam regulasi terkait jenis jasa dan bukti pembayaran dari luar negeri terpenuhi, maka fasilitas tarif 0% harus diberikan untuk menjaga daya saing jasa domestik di pasar global.

Kesimpulan dan Implikasi Putusan: Urgensi Arus Uang (Bank Statement) dan Pembatalan Koreksi

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya sistem dokumentasi yang ketat bagi perusahaan yang melakukan ekspor jasa. Kemenangan Pemohon Banding menunjukkan bahwa ketersediaan bukti arus uang (bank statement) menjadi kunci krusial dalam menghadapi koreksi pajak atas ekspor JKP. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding, memberikan kepastian hukum bahwa transaksi tersebut adalah ekspor jasa yang sah secara regulasi perpajakan Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter