Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Jalan Pintas Sengketa Pajak: Mengapa Mencabut Banding Bisa Jadi Pilihan Cerdas?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 09:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jalan Pintas Sengketa Pajak: Mengapa Mencabut Banding Bisa Jadi Pilihan Cerdas?

Kasus PT HI, yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014280.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021, menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang jarang diulas secara mendalam, yaitu pencabutan banding.

Dalam konteks litigasi perpajakan di Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara eksplisit mengatur bahwa Pemohon Banding dapat mencabut permohonan banding yang diajukannya. Mekanisme ini dapat menjadi solusi pragmatis bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan berpotensi mahal, terutama jika kesepakatan damai dapat dicapai di luar persidangan.

Pada kasus ini, sengketa berawal dari koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015 senilai Rp1.145.721.277,00.

Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) mempertahankan koreksi tersebut, sementara Pemohon Banding, setelah mengajukan banding, memilih untuk mencabutnya. Langkah ini disetujui oleh Terbanding, sebuah indikasi bahwa kedua belah pihak telah menemukan titik temu atau kesepakatan di luar jalur litigasi formal.

Majelis Hakim, dalam putusannya, tidak menguji substansi sengketa PPh Pasal 26 tersebut.

Sebaliknya, pertimbangan hukum Majelis murni berfokus pada pemenuhan persyaratan formal pencabutan banding. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 UU Pengadilan Pajak, jika pencabutan banding diajukan di persidangan dan disetujui oleh Terbanding, Majelis berhak mengabulkan permohonan tersebut. Putusan ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum acara perpajakan memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir yang mengikat.

Kasus PT HI ini menegaskan kembali prinsip bahwa sengketa pajak tidak selalu harus berakhir dengan putusan yang memihak salah satu pihak.

Sebaliknya, pencabutan banding menunjukkan adanya jalan keluar yang efisien melalui kompromi atau kesepakatan. Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk tidak terpaku pada proses litigasi semata. Wajib Pajak disarankan untuk secara aktif mengeksplorasi opsi penyelesaian di luar jalur litigasi, seperti komunikasi dan negosiasi dengan otoritas pajak, yang mungkin dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan tanpa biaya dan waktu yang signifikan dari proses banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter