Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak: Pelajaran Krusial Pembuktian PPN Pemungutan Bagi BUMN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001768.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 03 Juni 2026 | 11:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sebagian di Pengadilan Pajak: Pelajaran Krusial Pembuktian PPN Pemungutan Bagi BUMN

Dalam konteks kepatuhan perpajakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut PPN, Putusan Nomor PUT-001768.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menjadi preseden penting mengenai validitas Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sengketa utama yang dihadapi PERUM BLG mencakup validitas SSP ber-NTPN, pembatalan Faktur Pajak, dan kewajiban pemungutan atas transaksi yang tidak langsung, menggarisbawahi urgensi pemenuhan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012. Putusan ini menjadi titik tekan bagaimana implementasi konsep withholding tax PPN oleh BUMN harus didukung oleh pembuktian dokumenter yang tak terbantahkan.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPN Pemungutan Masa Pajak Juni 2018 yang dipertahaman oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak).

Terbanding berargumen bahwa adanya Faktur Pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi merupakan bukti mutlak terutangnya PPN, sehingga Pemohon Banding (BLG) wajib memungut. Namun, Pemohon Banding membantah keras, mengajukan empat pos bantahan: transaksi yang dibatalkan, PPN yang sudah disetor melalui SSP ber-NTPN, transaksi yang bukan merupakan penyerahan langsung kepada BLG, dan faktur yang belum diterima dari rekanan. Perbedaan ini merupakan pertarungan antara validitas bukti pembayaran di pihak Wajib Pajak melawan data faktur keluaran di pihak rekanan Wajib Pajak yang dipegang oleh Terbanding.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyikapi sengketa ini dengan menerapkan asas kebenaran materiil berdasarkan uji bukti komprehensif.

Majelis mengabulkan bantahan Pemohon Banding untuk tiga pos sengketa. Pertama, bukti SSP yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara de jure membuktikan PPN telah disetor ke Kas Negara, mengeliminasi kekurangan bayar. Kedua, Majelis menerima bukti pembatalan transaksi dari rekanan sebagai dasar hukum penghapusan kewajiban PPN terutang. Ketiga, Majelis membatalkan koreksi atas transaksi jasa pelabuhan yang diklaim bukan transaksi langsung, menegaskan bahwa kewajiban Pemungut PPN BUMN harus berdasarkan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada BUMN, sesuai batasan dalam PMK 136/PMK.03/2012.

Meskipun Majelis mengabulkan sebagian besar sengketa, koreksi senilai Rp35.441.822,00 tetap dipertahankan.

Konsistensi ini didasarkan pada fakta bahwa lawan transaksi telah melaporkan Faktur Pajak tersebut, mengindikasikan adanya penyerahan. Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti bahwa PPN atas transaksi ini telah dipungut oleh rekanan (PKP Penjual). Sesuai ketentuan, jika PKP Rekanan tidak memungut, kewajiban pemungutan beralih kepada BUMN sebagai Pemungut PPN. Kegagalan pembuktian ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan Terbanding.

Putusan ini berdampak signifikan pada implementasi kepatuhan PPN Pemungutan oleh BUMN.

Implikasinya adalah pentingnya proses rekonsiliasi data faktur yang ketat dengan lawan transaksi dan penyempurnaan prosedur internal BUMN dalam menangani pembatalan transaksi dan validasi bukti setoran. Secara hukum, putusan ini memperkuat pandangan bahwa SSP dengan NTPN memiliki kekuatan pembuktian yang superior dalam membuktikan penyetoran pajak. Namun, putusan ini juga menjadi peringatan bahwa data faktur yang dilaporkan oleh rekanan, meskipun tidak dijadikan dasar penagihan oleh Wajib Pajak, dapat menjadi dasar yang kuat bagi Terbanding untuk menerbitkan koreksi jika Wajib Pajak Pemungut gagal membuktikan PPN telah dipungut oleh pihak lain.

A Comprehensive Analysis and the Tax Court Decision on This Dispute Are Available Here

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011372.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005315.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014280.13-2020-PP-M.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUTP1-011400.162023PPM.XVIB Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001765.162022PPM.XVIIIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014297.162020PPM.IIIA Tahun 2021

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004453.13/2022/PP/M.IIA Year 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001275.992024PPM.XVIA Tahun 2025

03 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014282.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter