Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Sengketa utama yang dihadapi PERUM BLG mencakup validitas SSP ber-NTPN, pembatalan Faktur Pajak, dan kewajiban pemungutan atas transaksi yang tidak langsung, menggarisbawahi urgensi pemenuhan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012. Putusan ini menjadi titik tekan bagaimana implementasi konsep withholding tax PPN oleh BUMN harus didukung oleh pembuktian dokumenter yang tak terbantahkan.
Terbanding berargumen bahwa adanya Faktur Pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi merupakan bukti mutlak terutangnya PPN, sehingga Pemohon Banding (BLG) wajib memungut. Namun, Pemohon Banding membantah keras, mengajukan empat pos bantahan: transaksi yang dibatalkan, PPN yang sudah disetor melalui SSP ber-NTPN, transaksi yang bukan merupakan penyerahan langsung kepada BLG, dan faktur yang belum diterima dari rekanan. Perbedaan ini merupakan pertarungan antara validitas bukti pembayaran di pihak Wajib Pajak melawan data faktur keluaran di pihak rekanan Wajib Pajak yang dipegang oleh Terbanding.
Majelis mengabulkan bantahan Pemohon Banding untuk tiga pos sengketa. Pertama, bukti SSP yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara de jure membuktikan PPN telah disetor ke Kas Negara, mengeliminasi kekurangan bayar. Kedua, Majelis menerima bukti pembatalan transaksi dari rekanan sebagai dasar hukum penghapusan kewajiban PPN terutang. Ketiga, Majelis membatalkan koreksi atas transaksi jasa pelabuhan yang diklaim bukan transaksi langsung, menegaskan bahwa kewajiban Pemungut PPN BUMN harus berdasarkan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada BUMN, sesuai batasan dalam PMK 136/PMK.03/2012.
Konsistensi ini didasarkan pada fakta bahwa lawan transaksi telah melaporkan Faktur Pajak tersebut, mengindikasikan adanya penyerahan. Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti bahwa PPN atas transaksi ini telah dipungut oleh rekanan (PKP Penjual). Sesuai ketentuan, jika PKP Rekanan tidak memungut, kewajiban pemungutan beralih kepada BUMN sebagai Pemungut PPN. Kegagalan pembuktian ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan Terbanding.
Implikasinya adalah pentingnya proses rekonsiliasi data faktur yang ketat dengan lawan transaksi dan penyempurnaan prosedur internal BUMN dalam menangani pembatalan transaksi dan validasi bukti setoran. Secara hukum, putusan ini memperkuat pandangan bahwa SSP dengan NTPN memiliki kekuatan pembuktian yang superior dalam membuktikan penyetoran pajak. Namun, putusan ini juga menjadi peringatan bahwa data faktur yang dilaporkan oleh rekanan, meskipun tidak dijadikan dasar penagihan oleh Wajib Pajak, dapat menjadi dasar yang kuat bagi Terbanding untuk menerbitkan koreksi jika Wajib Pajak Pemungut gagal membuktikan PPN telah dipungut oleh pihak lain.